Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Perwali tentang Ojek Online di Depok Masih dalam Tahap Sosialisasi
29 Maret 2017 14:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, R. Gandara Budiana, menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor belum diberlakukan. Meskipun Perwali itu sudah keluar sejak Jumat (24/3), hari ini pengemudi ojek online masih diizinkan mengambil penumpang di jalanan trayek angkot dan di kawasan terminal di Depok.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sosialisasi, pemberlakuannya belum ditetapkan kapan," kata Gandara di Balaikota Depok, Rabu (29/3).
Ia juga menjawab keluhan sopir angkot terkait sanksi pelanggaran yang belum tercantum dalam Perwali tersebut. Perihal masih adanya ketidakpuasan dari para sopir angkot setelah sosialisasi hari ini, Gandara akan mengupayakan adanya diskusi lanjutan. .
Di atas Perwali tersebut terdapat peraturan lainnya yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan/atau Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
"Kalau melanggar trayek kan belum, masih dalam masa sosialisasi. Masih bisa ada pertemuan lagi kedepannya," tuturnya.
Di atas Perwali tersebut terdapat peraturan lainnya yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan/atau Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
ADVERTISEMENT
Gandara sendiri mengaku tidak mungkin meniadakan ojek online sama sekali di Kota Depok. Hingga kini ojek online memang masih menjadi transportasi yang digemari di Depok.
"Karena permintaan masyarakat akan ojek online ini banyak sekali kan," tutup dia.