Perwira Bareskrim, Iptu MIP, Dipatsus Usai Diduga Selingkuh hingga KDRT

14 Juni 2023 9:36 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang perwira pertama (pama) Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP dilaporkan istrinya, AHS, ke Propam Polri atas kasus dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh Saudari AHS merupakan istri dari terduga pelanggar ke Divpropam Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6).
Ramadhan mengatakan, berdasarkan laporan itu, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, Iptu MIP diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik.
"Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," terang Ramadhan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi pemberkasan untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu MIP.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain, melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," pungkasnya.