Perwira Paspampres Berpangkat Mayor Diduga Perkosa Kowad Kostrad di Bali

1 Desember 2022 23:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang Perwira di Paspampres berpangkat Mayor diduga memperkosa prajurit wanita (Kowad) dari kesatuan Kostrad. Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku berinisial BF.
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Korban merupakan prajurit di divisi Infanteri 3/Kostrad dengan pangkat Letda.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kejadian itu. Andika memastikan Mayor BF sudah langsung diproses hukum.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritim Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, (1/12).
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) meninjau keamanan menjelang KTT G20 di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/11/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Andika menjelaskan, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," jelas Andika.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, eks KSAD ini memastikan, perwira pelaku pemerkosaan itu terancam dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," kata Andika.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tutup dia.