Perwira Paspampres Diduga Perkosa Kowad: Terjadi di Bali; Terancam Dipecat

3 Desember 2022 7:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Perwira di Paspampres berpangkat Mayor diduga memperkosa prajurit wanita (Kowad) dari kesatuan Kostrad. Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku berinisial BF.
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Korban merupakan prajurit di divisi Infanteri 3/Kostrad dengan pangkat Letda.
Selain itu, dari sumber dihimpun, korban diperkosa oleh Mayor BF di dalam hotel saat kondisi dirinya sedang sakit. Korban sempat memilih bungkam sebelum akhirnya kasus ini terungkap.
Berikut kumparan rangkam sejumlah fakta yang sudah terungkap dalam kasus ini:
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kejadian itu. Andika memastikan, Mayor BF sudah langsung diproses hukum.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika.
Andika menjelaskan, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Terancam Dipecat

Andika menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," jelas Andika.
Andika memastikan, perwira pelaku pemerkosaan itu terancam dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," kata Andika.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tutur dia.
Wahyu Hidayat Sudjatmiko. Foto: ANTARA FOTO

Tanggapan Danpaspampres

Merespons kasus ini, Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko tak banyak berkomentar.
Bagaimana nasib anggota tersebut di Paspampres? Ia mengaku saat ini sedang menunggu panggilan dari POM TNI.
ADVERTISEMENT
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.
“Biar hukum yang memutuskan,” tegas Wahyu.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Yudo Margono Tanggapi Kasus Perwira Paspampres Perkosa Kowad di Bali

Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono diminta tanggapan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres terhadap perwira Kowad dari satuan Kostrad.
Yudo yang saat ini masih menjabat sebagai KSAL belum mengetahui duduk perkara kasus ini.
"Saya belum tahu itu, nanti akan kita cek dulu di matra darat kan ada Puskom, Puspen," kata Yudo usai menjalani fit and proper test di Komisi I DPR RI.
Meski begitu, Yudo yang sudah disetujui Komisi I menjadi Panglima TNI ini memastikan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana, TNI langsung melakukan proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau sifatnya pidana akan kita proses hukum," kata Yudo.