Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Kowad Kostrad di Bali Terancam Dipecat

1 Desember 2022 23:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berkomunikasi dengan radio panggilnya saat meninjau latihan 'The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex)' Super Garuda Shield 2022 di Puslatpur Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berkomunikasi dengan radio panggilnya saat meninjau latihan 'The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex)' Super Garuda Shield 2022 di Puslatpur Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh perwira Paspampres berinisial Mayor BF. Ia diduga memperkosa prajurit wanita (Kowad) dari kesatuan Kostrad.
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Korban merupakan prajurit di divisi Infanteri 3/Kostrad dengan pangkat Letda.
Andika menuturkan, perwira pelaku pemerkosaan itu terancam dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," kata Andika a kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritim Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, (1/12).
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," lanjut dia.
Andika menambahkan, Mayor BF sudah langsung diproses hukum. Statusnya sudah menjadi tersangka dan saat ini ditahan oleh Polisi Militer Mabes TNI.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika.
ADVERTISEMENT