Perwira TNI AL Dituding Minta Rp 5 M untuk Lepaskan Kapal Asing yang Ditahan

10 Juni 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Prajurit TNI AL melakukan defile saat akan mengikuti Apel Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (20/7/2020).  Foto: M Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI AL melakukan defile saat akan mengikuti Apel Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (20/7/2020). Foto: M Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
TNI AL kembali diterpa isu dugaan adanya perwira TNI AL yang meminta bayaran sejumlah uang untuk membebaskan kapal asing yang ditahan oleh mereka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, isu serupa pernah terjadi pada November 2021. Kala itu, Perwira AL disebut menerima USD 300 ribu untuk membebaskan kapal asing yang mereka tahan di Batam.
Akan tetapi, isu itu dibantah oleh KSAL Laksamana Yudo Margono. Yudo menegaskan dirinya belum menerima informasi tersebut. Ia meminta sebaiknya dibuktikan jika memang benar ada perwira TNI AL menerima uang untuk membebaskan kapal yang ditahan.
Namun dalam kasus ini, disebutkan perwira TNI AL meminta bayaran sebesar USD 375.000 untuk membebaskan kapal tanker yang mereka tahan. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.
Dikutip dari Reuters, Jumat (10/6), perwira TNI AL yang tidak disebutkan namanya itu meminta bayaran USD 375.000 untuk melepas kapal tanker pembawa muatan bahan bakar yang mereka tahan di perairan Indonesia dekat Singapura tepatnya di sekitar Batam.
ADVERTISEMENT
Kapal tanker itu ditahan pada 30 Mei karena dituding berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Kapal yang ditahan adalah Nord Joy.
"Perwira angkatan laut Indonesia telah meminta USD 375.000 untuk melepaskan kapal tanker muatan bahan bakar yang ditahan minggu lalu," kata dua orang yang terlibat dalam negosiasi itu.
Kapal tanker Edricko 3 yang membawa aspal terdampar di Pantai Sancang Cibalong, Garut. Foto: SAR Jawa Barat

Pemicu Kapal Nord Joy Ditahan TNI AL

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama dan memiliki panjang 183 meter. Kapal itu mampu membawa 350.000 barel bahan bakar. Belum diketahui siapa pemilik kapal tersebut.
Reuters menuturkan, kapal Nord Joy ini dioperasikan oleh Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura.
Synergy menjelaskan, Nord Joy berlabuh di perairan yang tidak masuk dalam teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei. Akan tetapi, TNI AL menuding kapal itu sudah masuk perairan Indonesia hingga akhirnya ditahan.
ADVERTISEMENT
Kapal Nord Joy kemudian digiring oleh kapal TNI AL ke sebuah pelabuhan di dekat Batam atau sekitar 32 Km dari selatan Singapura. Pelabuhan itu merupakan Pangkalan TNI AL.
Sang Nakhoda kapal Nord Joy kemudian dibawa ke pangkalan TNI AL. Ia diberi tahu oleh perwira TNI AL untuk membayar sebesar USD 375.000 jika ingin kapal mereka segera dilepas.
Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasal Laksamana Muda Muhammad Ali (tengah), Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono (kanan), Mantan Komandan Satuan Kapal Selam (Dansatsel) Koarmada II Kolonel Laut (P) Iwa Kartiwa (kiri). Foto: Dispen AL

TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Bayaran Rp 5 Miliar

Kadispen TNI AL Laksma TNI Julius Widjojono menanggapi isu ini. Julius mengatakan, mereka telah melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tidak ada perwira yang meminta bayaran untuk membebaskan kapal yang sedang ditahan.
"Meminta pembayaran secara ilegal untuk melepaskan kapal sangat dilarang," kata Julius.
Namun, Julius membenarkan TNI AL memang menahan kapal Nord Joy. Kapal itu ditahan karena diduga berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin dan tanpa bendera nasional.
ADVERTISEMENT
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," kata Julius.
Lebih lanjut, Julius mengatakan hukuman bagi kapal yang berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia dapat dipidana hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 200 juta rupiah.