Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Perwira TNI Jadi Penasihat Hukum Tersangka Sipil Kasus Mafia Tanah, Apa Boleh?
7 Agustus 2023 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kasus puluhan prajurit TNI Kodam Bukit Barisan mendatangi Polrestabes Medan, Sabtu (5/8), masih menyisakan pertanyaan. Rombongan ini dipimpin Mayor Dedi Hasibuan.
ADVERTISEMENT
Tujuannya disebut untuk mendampingi keluarga (ARH) yang tersangkut kasus hukum terkait pemalsuan surat tanah. Mayor Dedi sebagai penasihat hukum keluarga.
ARH adalah warga sipil yang menjadi tersangka pemalsuan surat tanah. Bersama tersangka berinisial P, ARH ditahan di Polrestabes Medan. Kemudian, Mayor Dedi sebagai keluarga dan penasihat hukum keluarga ARH mengajukan surat penangguhan penahanan.
“Mayor Dedi Hasibuan melalui Kakumdan [Kepala Hukum Daerah Militer] mengajukan penangguhan penahanan yang tertanggal 3 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sedang Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian mengatakan, "Memang dia [Dedi] datang pribadi, tetapi istilahnya menjadi penasihat hukum keluarga,” kata Rico.
Hari ini kumparan menanyakan hal yang sama ke Rico untuk penegasan. Jawabannya sama.
ADVERTISEMENT
"Sebagai keluarga dan penasihat hukum keluarga," jelas Rico saat dikonfirmasi, Senin (7/8).
Lantas, pertanyaannya, apakah secara aturan, anggota TNI boleh menjadi penasihat hukum warga sipil yang diduga terlibat kasus hukum?
Dalam Undang-Undang Advokat menyatakan seseorang yang mendampingi seseorang tersangkut kasus hukum dalam persidangan pada peradilan umum adalah mereka yang berprofesi sebagai pengacara dan bergelar sarjana hukum.
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri
Pasal 3
ADVERTISEMENT
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto menegaskan hal serupa. Dia menegaskan tidak boleh prajurit aktif menjadi kuasa.
ADVERTISEMENT
"Ya, ndak bolehlah. Untuk jadi kuasa hukum, kan, mesti pensiun dulu baru bisa jadi lawyer. Selama aktif tidak boleh, tidak ada aturan. Jadi kuasa hukum itu, ini kalau formal, kan, lawyer atau advokat," kata Soleman Ponto saat dihubungi.
"Untuk jadi advokat itu penyumpahannya nanti kalau dia pensiun. Tapi kalau masih dinas ndak boleh. Itu di UU Advokat. Bisa jadi advokat kalau sudah pensiun dari pegawai negeri," sambungnya.
Ia menegaskan, kalau prajurit TNI aktif ingin jadi kuasa hukum, harus pensiun dulu.
"Itu tidak boleh. Kalau masih dinas tidak sah jadi penasihat hukumnya, sah kalau dia sudah pensiun. Kalau dia mau jadi advokat harus pensiun dulu," tutur Soleman.
"Jangankan TNI, pegawai negeri aja enggak boleh," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah ada sanksi bila ada yang melanggar?
"Sanksi terhadap dia terserah pimpinan hankum, mau memberi sanksi atau tidak. Kalau ada keluarga datang, bukan formil sebagai kuasa hukum," tutup dia.