Pesan dari TNI Soal Kasus Pengemudi Pajero Pukuli Sopir Truk di Jakut

28 Juni 2021 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi pajero, pelaku pemukul sopir truk kontainer di Jakut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi pajero, pelaku pemukul sopir truk kontainer di Jakut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengemudi Pajero yang memukuli sopir kontainer di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, akhirnya ditangkap. Pada awal video itu beredar, sejumlah pihak mencurigai pelaku merupakan anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Nyatanya, pelaku bernama Omega Kotutung bukanlah seorang anggota TNI. Dia pernah menjadi pelaut, tapi karena pandemi corona, dia bekerja di agen pencari kerja.
Atas kejadian ini, TNI meminta semua warga untuk lebih hati-hati dalam berbicara di media sosial. Terlebih, bicara hal yang belum tentu kebenarannya.
“Kepada masyarakat agar tidak ceroboh dalam menyebutkan institusi TNI dalam unggahan video pada kejadian apa pun,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, dalam keterangannya, Senin (28/6).
Di awal video beredar, ada orang yang menyoroti pelaku sebagai seorang tentara. Memang, di video itu ada seseorang memakai baju loreng mirip TNI, tapi bukan pelaku. Pria merupakan sekurit di salah satu gedung di lokasi yang justru menenangkan pelaku agar menghentikan tindakannya.
ADVERTISEMENT
“Bahwa yang melakukan penganiayaan dan perusakan adalah warga sipil dengan identitas Omega Kotutung umur 41 Tahun pekerjaan Pelaut yang mengemudikan Mobil Pajero Sport warna hitam bernomor polisi B 1881 QH,” tambah dia.
Berkat kerja sama antar TNI dan Polri, Omega berhasil ditangkap di Bandara Soetta. Setelah kejadian, dia sempat kabur sampai ke Trenggalek, Jawa Timur. ELTE sempat merekam riwayat perjalanan pelaku dengan Pajero yang nopolnya sudah dipalsukan.
Pengemudi pajero (tengah), pelaku pemukul sopir truk kontainer di Jakut diamankan Polres Metro Jakarta Utara Foto: Dok. Istimewa
Tim yang berada di Trenggalek akhirnya berhasil menemukan pelaku. Tapi, dia sudah keburu berangkat ke Jakarta dari Bandara Juanda. Akhirnya, polisi menangkap Omega di Jakarta.
Pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP Ayat 2 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan, Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat Kendaraan, dan Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan.
ADVERTISEMENT