Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pesan Hadi ke 7 Tersangka Kasus Vina Cirebon: Kalau Ada Bukti Baru Ajukan PK
11 Juli 2024 12:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto meminta kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki dievaluasi. Terutama bagi 7 terpidana kasus Vina yang masih menjalani hukuman karena kasus ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka, Pegi Setiawan, yang disebut sebagai otak dari pembunuhan Vina Cirebon baru saja diputus lepas dalam sidang praperadilan. Sebab, ada prosedur penanganan kasus yang tidak sesuai oleh penyidik bukan membatalkan kasusnya.
Hadi mempersilakan, bagi para terpidana yang masih berada di dalam penjara untuk melakukan langkah hukum. Terutama apabila mereka punya bukti baru.
"Namun ada pertanyaan, bagaimana teman-temannya yang masuk (penjara) yang sudah delapan tahun yang lalu. Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru," ucap Hadi usai membuka kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Hadi mengatakan semua pihak harus menghargai keputusan praperadilan atas Pegi Setiawan. Polri juga akan melakukan evaluasi internal.
ADVERTISEMENT
"Kita hargai putusan pengadilan, Pegi jelas di situ adalah bebas, ya, pada waktu praperadilan. Sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu," ujar Hadi.
"Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu, dan ini kita selalu menghargai putusan-putusan pengadilan seperti ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka usai praperadilannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.
Dalam sidang, hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," ujar hakim Eman Sulaeman.
"...maka menurut hakim penetapan status tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
Pihak Pegi pun mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Sidang praperadilan ini digelar sejak 1 Juli 2024.