Pesan Hakim Pembebas Pemelihara Landak: Adililah karena Bukti, Bukan Arogansi

19 September 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa I Nyoman Sukena menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa I Nyoman Sukena menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menentukan langkah penegakan hukum atas perilaku masyarakat. Hal ini untuk memenuhi kepastian hukum yang adil.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Patiputra dalam sidang vonis terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi landak jawa, I Nyoman Sukena (39) di PN Denpasar, Kamis (19/9).
"Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat, manusia terhadap kepentingan yang berbeda, melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia sebagai subjek hukum," katanya saat membacakan amar putusan.
Menurutnya, seseorang terdakwa dituntut, diperiksa dan diadili bila telah memenuhi unsur pidana dan perkaranya telah dilimpahkan di pengadilan. Namun, seorang terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak semestinya berdasarkan alat bukti yang sah, bukan arogansi kekuasaan.
"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan arogansi kekuasaan, sehingga apa yang menjadi harapan dan sandaran hukum selama ini merupakan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaataan bisa terwujud," sambungnya.
ADVERTISEMENT

Kedepankan Restorative Justice

Patiputra berharap aparat penegak hukum mengedepankan restorative justice [kesepakatan antarpihak yang berperkara] dalam menyelesaikan suatu perkara.
"Harapan majelis hakim ke depan agar semua aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas kewenangan lebih berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang menjadi pilar dalam penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Terdakwa I Nyoman Sukena tersenyum saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam kasus ini, Patiputra memvonis bebas I Nyoman Sukena. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Nyoman Sukena tidak mengetahui bahwa memelihara landak jawa harus memiliki surat izin dari BKSDA.
Selain itu, Nyoman Sukena tidak mengetahui landak jawa merupakan satwa yang dilindungi. Nyoman Sukena mendapatkan empat landak jawa dari kakak mertuanya. Nyoman Sukena hobi memelihara binatang.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai peternak babi dan ayam ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).