Pesan Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Istri soal Tas Uang: Jangan Diobok-obok

7 Januari 2025 21:56 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, Martha Panggabean, mengungkapkan pesan sang suami saat dirinya menemukan tas berwarna hitam berisi uang di apartemennya di Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat suaminya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1).
Martha menyebut, tas itu ditemukan saat dirinya membereskan apartemen usai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Saat itu, Martha menyebut keadaan apartemennya memang dalam kondisi porak-poranda usai penggeledahan itu. Di dalam tas yang ditemukannya itu, ia mengungkapkan bahwa ada sejumlah uang dengan pecahan mata uang asing.
Usai menemukan tas tersebut, Martha pun menemui Mangapul yang tengah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tas berisi uang tersebut kemudian dilaporkannya ke suaminya.
Mangapul kemudian menyampaikan pesan ke istrinya itu agar tas tersebut disimpan dan tak diutak-atik.
ADVERTISEMENT
"Di situ memang ada yang kami temukan. Di tas hitam, Bapak. Tapi, kami simpan dulu," ujar Martha dalam kesaksiannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1).
"Terus kami bisikkan sama Bapak dalam pertemuan kedua itu. Bapak bilang, 'Simpan dulu. Jangan diobok-obok'," ungkap dia.
Ia mengungkapkan bahwa tas hitam tersebut merupakan milik suaminya. Jaksa kemudian mencecar Martha terkait jumlah uang di dalam tas hitam tersebut. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlahnya.
Ia hanya menyebut bahwa uang tersebut berisi pecahan mata uang Dollar Singapura.
Barang bukti uang tunai kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Isinya ada uang juga. Cuma saya tidak berani melihatnya. Hanya sepintas saja di dalam tas warna hitam," tutur dia.
"Saya tidak menghitung [jumlahnya], Pak. Saya sudah ketakutan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Saat pertemuan di Kejati Jawa Timur itu, Martha juga mengungkapkan pesan yang disampaikan Mangapul. Menurut kesaksiannya, saat itu Mangapul berpesan agar tas berisi uang tersebut juga dibawa saat nanti bertolak ke Jakarta.
"'Kalau kalian mau pulang ke Jakarta bawa lah itu. Simpan baik-baik'. Itu kata Bapak," terangnya.
Singkat cerita, Martha kemudian berangkat dari Surabaya menuju Jakarta bersama dengan saudaranya. Ia juga menjalankan pesan dari suaminya untuk membawa tas hitam tersebut ke Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, Martha berencana ingin kembali menemui sang suami yang kala itu sudah dibawa ke Kejagung dari Kejati Jawa Timur. Namun, ia gagal bertemu dengan Mangapul dan hanya sempat melihat suaminya dari mobil tahanan.
Martha kemudian menuju ke rumah saudaranya yang berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Tak berselang lama, ia menerima telepon dari pihak Jampidsus Kejagung dan menyampaikan bahwa Mangapul ingin bertemu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Martha akhirnya bertemu dengan sang suami di Gedung Jampidsus Kejagung lantai 7. Mangapul pun meminta uang yang berada di dalam tas hitam itu untuk dikembalikan ke Kejagung.
"Bapak bilang, 'Itu yang kalian bawa itu kembalikan, kembalikan itu semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu. Jiwa saya tidak tenang', sambil menangis Bapak bilang," tutur Martha.
"'Saya tidak mau. Kembalikan semua'. 'Baik Bapak kami akan kembalikan', saya bilang," lanjutnya mengungkapkan isi percakapannya dengan Mangapul.
Uang yang berada di dalam tas hitam itu akhirnya dikembalikan oleh Martha bersama penasihat hukum Mangapul. Saat itulah, Martha mengaku baru mengetahui terdapat uang sebesar SGD 36.000.
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Uang tersebut juga dihitung oleh pihak Kejagung serta disaksikan langsung oleh Martha dan penasihat hukum Mangapul. Tak hanya itu, Martha juga diminta untuk menandatangani berita acara serah terima uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"[Jumlahnya] 36 ribu dolar. 36 ribu dolar. Dolar Singapura," jelas dia.
Adapun dalam dakwaannya, Mangapul bersama Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Usai uang tersebut diterima, Erintuah pun sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Untuk Mangapul, ia didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta. Berikut rinciannya:
Akibat perbuatannya, Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.