Pesan Indonesia ke Malaysia Terkait Penyiksaan TKI MH: Enough is Enough

27 November 2020 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Dubes Agung C. Sumirat (kanan) menjenguk WNI MH yang alami penyiksaan oleh majikan. Foto: KBRI Kuala Lumpur
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Dubes Agung C. Sumirat (kanan) menjenguk WNI MH yang alami penyiksaan oleh majikan. Foto: KBRI Kuala Lumpur
ADVERTISEMENT
Dubes RI untuk Malaysia Hermono menegaskan sudah cukup TKI disiksa di Negeri Jiran.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut terkait penyiksaan yang dilakukan seorang warga Malaysia terhadap tenaga migran perempuan asal Cirebon, MH. Perempuan 26 tahun itu disiksa dengan sadis sampai harus dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, Kemlu RI juga mengeluarkan kecaman keras atas penyiksaan yang menimpa MH.
Hermono menyatakan, kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi. Ia berharap kasus menimpa MH menjadi yang terakhir.
"Pesan yang ingin kami sampaikan kepada Malaysia adalah enough is enough," kata Hermono saat dihubungi kumparan, Jumat (26/11).
"Kita tidak bisa menerima berulangnya penyiksaan kepada PMI (pekerja migran Indonesia) kita," sebut Hermono.

Harga Diri Bangsa

Dihubungi secara terpisah, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut lantaran penyiksaan terhadap WNI terus berulang maka masalah seperti ini harus dianggap serius.
ADVERTISEMENT
"Karena keselamatan WNI dan masalah pekerja migran terkait harga diri bangsa," ucap Benny.
Dari informasi yang dihimpun kumparan majikan yang menyiksa MH teridentifikasi sebagai pasutri Lim Tuan Ann. Mereka sudah diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan akan segera disidang.
Sementara kondisi MH, yang dirawat di rumah sakit, masih memprihatinkan. Dia menderita luka bakar akibat siraman air panas dan luka lainnya karena sayatan dan pukulan benda tumpul.
Sebelum MH, terakhir kali penyiksaan sadis terhadap WNI di Malaysia menimpa wanita asal NTT Adelina pada 2018. Penyiksaan tersebut membuat nyawa Adelina melayang. Sayangnya, majikan Adelina yang melakukan penyiksaan divonis bebas pada 2019.