Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pesan Johan ke KPK: Tak Berguna Ajari Antikorupsi Kalau Anda Tak Berintegritas
26 Januari 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karena itu, anggota Komisi III DPR, Johan Budi menilai kinerja KPK saat ini harus menjalankan segala tugas KPK secara berimbang. Termasuk pada unsur pendidikan antikorupsi.
"Yang terakhir sekali KPK punya tugas pendidikan antikorupsi dan semua diapresiasi, semua mengapresiasi apa yang dilakukan," ujar Johan dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan nilai yang ditanamkan, kata Johan, penting bagi KPK untuk memulainya di internal.
Johan yang juga merupakan mantan pimpinan KPK menilai penanaman nilai antikorupsi dan integritas kepada masyarakat akan percuma jika insan atau pimpinan KPK sendiri tak memiliki integritas.
"Pesan saya kepada pimpinan KPK, kepada insan-insan di KPK kepada saya juga, ketika Anda mengajari salah seorang untuk berintegritas, maka kita harus lebih dulu berintegritas," ucap Johan.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak ada gunanya anda mengajari orang, tidak ada gunanya memberi pendidikan antikorupsi kalau diri kita sendiri tidak melakukan itu," sambungnya.
Karenanya ia meminta agar integritas dan nilai antikorupsi itu dapat ditanamkan dan dijalankan terlebih dulu oleh insan dan pimpinan KPK, sebelum pada akhirnya menanamkannya pada publik.
"Jadi ketika bicara soal integritas tentu insan di KPK siapa pun dia juga harus punya integritas. Itu pesan saya kepada pimpinan dan juga insan-insan di KPK," kata Johan.
Diketahui, dua pimpinan KPK periode ini, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar sebelumnya pernah tersandung kasus etik dan disidangkan perkaranya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Untuk Firli Bahuri ia diduga melanggar etik terkait laporan penggunaan helikopter mewah. Meski terbukti melanggar etik, Dewas KPK hanya menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II. Firli hanya diingatkan untuk tak boleh mengulangi perbuatannya oleh Dewas.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya juga terbukti melanggar etik. Lili Pintauli dinilai terbukti bersalah melanggar etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.
Atas perbuatannya Lili diganjar dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.