Pesan Jokowi di Hari Bakti ke-20 KPK: Jangan Ragu Tindak Koruptor, Termasuk OTT

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12).
 Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan khusus kepada KPK: jangan ragu tindak tegas koruptor. Termasuk jangan gentar melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pesan itu disampaikan Jokowi dalam peringatan Hari Bakti ke-20 KPK tahun 2022 yang berlangsung tertutup dari media. Pernyataan itu disampaikan melalui tayangan video singkat di acara internal KPK.

“Dua puluh tahun Komisi Pemberantasan Korupsi hadir telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga ribuan triliun rupiah, tentunya saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK. Terus lakukan pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini, lakukan pencegahan korupsi untuk menutup peluang melakukan korupsi,” pesan Jokowi sebagaimana disampaikan KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12).

“Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” lanjut

- Jokowi.

Perihal OTT sempat menjadi sorotan lantaran pernyataan Luhut Binsar Panjaitan. Ia menilai bahwa OTT malah membuat nama negeri jelek.

Penyataan Luhut disampaikan dalam sambutan peluncuran aksi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan amanat saat upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK juga diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tahun 2022 menjadi momentum penting bagi KPK. Sudah 20 tahun KPK bersama segenap masyarakat berkontribusi untuk negeri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kata Firli, upaya penindakan hukum terus dilakukan KPK. Tercatat sampai dengan tahun 2022, telah dilakukan penuntutan 1.035 perkara, inkrah 902 perkara, dan eksekusi 943 perkara.

"Dan sampai hari ini, sebanyak 1.519 orang tersangka sudah ditahan oleh KPK, dengan pengembalian kerugian negara atau asset recovery tercatat Rp 3,3 triliun,” kata Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan amanat saat upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pada kesempatan sama, Firli juga mengingatkan bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan kian berat. Dari itu, ia memerintahkan kepada segenap insan KPK untuk tak ragu dalam menjalankan tugasnya.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun, dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun,“ tegas Firli.

Firli juga mengungkapkan bahwa capaian Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2022 sebesar 3,93 yang meningkat dari tahun 2021 yaitu 3,88. Angka itu, lanjut Firli, menunjukkan adanya perubahan pandangan dan perilaku masyarakat Indonesia yang kian antikorupsi.

Suasana upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Perbaikan itu pun diyakini sebagai manifestasi cita-cita KPK dan seluruh anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang terlepas dari belenggu korupsi.

“Harapan saya sangat besar, bahwa suatu hari kita akan melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia yang bebas korupsi,” tutup Firli.

Terbentuknya KPK dimulai dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selanjutnya diterbitkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara diamanatkan membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Di tahun yang sama, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana pada Pasal 43 ayat (1) mengamanatkan:

Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 27 Desember 2002 Pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi terbentuk dan diberikan kewenangan secara atribusi oleh Negara untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.