Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pesan KPK Jelang Idul Fitri: ASN-Penyelenggara Negara Tolak Terima Gratifikasi
14 Maret 2025 21:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK mengeluarkan surat imbauan terkait larangan penerimaan gratifikasi untuk ASN dan penyelenggara negara saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Setiap gratifikasi harus dilaporkan ke KPK.
ADVERTISEMENT
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," demikian keterangan tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/3).
Budi menegaskan bahwa segala bentuk permintaan dana atau penerimaan hadiah yang dibalut sebagai pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan perbuatan yang dilarang.
"Karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi," tutur dia.
Fasilitas Dinas Tak Boleh Dipakai saat Lebaran
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga (K/L), Pemerintah Daerah dan BUMN maupun BUMD menertibkan penggunaan fasilitas milik negara tidak digunakan saat lebaran.
"Pimpinan K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ucap Budi.
Lebih lanjut, sejumlah pimpinan perusahaan maupun kelompok masyarakat juga diharapkan dapat mengoptimalkan langkah pencegahan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Langkah itu, kata Budi, misalnya dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
"Jika karena kondisi tertentu, ASN dan penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," terangnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mekanisme pelaporannya, Budi mengungkapkan bahwa penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].
Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198.
Telah Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025
Adapun selama Januari–Februari 2025, KPK telah menerima sejumlah 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372 atau sekitar Rp 3,1 miliar.
Pada Januari, KPK menerima sebanyak 348 laporan gratifikasi, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Laporan itu terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada Februari, laporan yang diterima yakni sebanyak 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Laporan itu terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 berasal dari pelaporan individu.
Berdasarkan kategori lembaga, total 689 laporan gratifikasi itu berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 laporan dari BUMN/BUMD/Anak Perusahaan, dan sebanyak 76 laporan dari Pemerintah Daerah.
Untuk laporan atas 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari 254 objek gratifikasi dalam bentuk uang, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya, sebanyak 203 objek gratifikasi berupa karangan bunga, hidangan berlaku umum, makanan dan minuman kemasan dengan masa berlaku, lalu 70 laporan objek gratifikasi berupa cendera mata, plakat, barang dengan logo instansi pemberi.
Kemudian, sebanyak 26 penerimaan gratifikasi dalam bentuk tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, serta terdapat 221 penerimaan gratifikasi dalam bentuk barang lainnya.
ADVERTISEMENT