Pesan Kuat dari Polri Lewat Pedang Emas Arab Saudi

7 Maret 2017 12:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi serahkan pedang emas dari Raja Arab ke KPK. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi serahkan pedang emas dari Raja Arab ke KPK. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Polri melaporkan pedang emas pemberian Arab Saudi ke KPK. Apresiasi disampaikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajaran kepolisian. Apa yang dilakukan Polri sudah sepatutnya ditiru penyelenggara negara yang lain.
ADVERTISEMENT
"Kapolri telah melaporkan penerimaan dari delegasi Arab Saudi ke KPK pagi ini. Ini contoh yang baik dan pesannya kuat bagi seluruh jajaran Polri ataupun pegawai negeri dan penyelenggara negara lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (7/3).
Menurut Febri, dari keterangan awal, penerimaan terjadi dalam tugas dan ditujukan untuk institusi.
"Oleh karena itu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut. Pedang tersebut dapat saja dipajang di Mabes Polri agar jadi media pembelajaran untuk pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi," terang Febri.
Febri menyampaikan, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara langsung ke kantor KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) jika sudah dibentuk di institusi masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Melaporkan penerimaan gratifikasi adalah kewajiban yang diatur di 2 undang2 sekaligus, yaitu: Pasal 12 B dan 12 C UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002," tegas Febri.