Pesan Sabu, Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN

2 Februari 2023 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anggota DPRD Kota Pekalongan, Jawa Tengah berinisial JZ (53) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. JZ ditangkap di rumah rekannya pada Minggu 29 Januari 2023 kemarin.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara mengatakan, penangkapan JZ merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh pensiunan PNS berinisial UBS (63). UBS sendiri di tangkap pada Sabtu 28 Januari 2023.
"Adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman. Menindaklanjuti laporan ini, pada hari Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNNK Batang mengamankan seseorang bernama UBS di Jalan Maninjau, Kauman," ujar Khrisna dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (2/1).
Setelah ditelusuri, petugas juga menemukan 1 buah plastik klip bening berisi sabu yang dilapisi dengan lakban hitam. "(Paket) ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Usai dilakukan pendalaman, ternyata sabu dari tangan UBS merupakan pesanan JZ.
"Kemudian petugas mengamankan JZ sekitar pukul 01.30 WI di depan rumah UBS, beralamat di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat," jelas dia.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Kemudian, 2 buah handphone, kartu ATM, dan KTP.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.