Pesan SYL ke Istri-Anak-Cucu: Luar Biasa Ujian yang Menimpa Kita

5 Juli 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sambil tersedu sedan membacakan nota pembelaan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan pesan kepada keluarganya. Dia menguatkan istri dan cucu-cucunya.
ADVERTISEMENT
"Carilah tangan yang akan menggenggam kita saat kita jatuh, mata yang selalu melihat kebaikan kita saat kita tidak sempurna, hati yang senantiasa menerima kelemahan dan keburukan ketika kita berada di titik terendah dalam kehidupan," kata SYL membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
Istri terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap bersama anak Kemal Redindo Syahrul Putra dan cucu Andi Tenri Bilang Radisyah Melati menjadi saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
“Semua orang bisa menemani senangmu. Tapi tidak semua orang bisa menemani susahmu,” imbuhnya
Pesan disampaikan khusus kepada istrinya, Ayun Sri Harahap, yang juga sedang ulang tahun pada 5 Juli ini. Juga kepada anaknya: Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Kemal Redindo Syahrul Putra, alm. Rindra Syahrul Sujiwa Putra, Riska Mulfiati Luthfi.
“Mereka yang ditempa dengan tanggung jawab yang besar," ujar SYL.
Cucu terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati menjadi saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Juga cucu-cucuku, A.Tenri Bilang Radisyah Melati, Sofia Syahfi Putri Redindo, Bintang Nugraha Putra Redindo. Kepada kalianlah risalah kecil ini saya persembahkan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
“Terkhusus istri saya, Ayun Sri Harahap yang hari ini bertepatan dengan tanggal lahirnya, yang tegak mendampingi saya dalam segala peristiwa, yang menjadi sumber kekuatan saya, belahan jiwa yang selalu menjadi tempat saya pulang,” lanjutnya.
Anak dari tersangka Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
SYL menyebut bahwa pleidoi tersebut akan menjadi pengingat soal cobaan terhadap keluarganya.
"Biarlah catatan kecil ini menjadi pengingat bahwa betapa luar biasa ujian yang menimpa kita. Sebuah keluarga dipertemukan dalam ruang sidang. Seluruh telunjuk seolah-olah menuding-nuding saya dan kalian, tanpa memberikan ruang yang cukup bagi kita untuk mengatakan kebenaran," papar SYL.
SYL mengatakan, dia sangat bangga dan mencintai keluarganya. Ketabahan dan ketegaran keluarganya yang membuatnya mampu melewati semua proses hukum.
“Catatan kecil ini akan menjadi pengingat, pengobat, dan pembelaan atas seluruh framing jahat dan tak adil atas permasalahan yang saya dan kalian hadapi, yang secara disengaja dilakukan untuk menghina dan merendahkan derajat saya dan kalian. Tetapi yakinlah kita, Allah tidak tidur dan akan melihat kebenaran yang pernah kita lakukan,” imbuh SYL.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.