Pesan Tumpak ke Capim KPK: Jangan Masuk KPK Kalau Tak Mau Patuhi Kode Etik

6 September 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (5/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (5/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah diputus melanggar etik oleh Dewas KPK. Ia pun dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
ADVERTISEMENT
Ghufron terbukti bersalah dengan menyalahgunakan pengaruh untuk mutasi jabatan seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Usai vonis tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan agar pimpinan KPK mendatang harus berpegang teguh pada kode etik.
Tumpak pun menegaskan insan KPK mesti patuh terhadap kode etik yang diatur dalam Peraturan Dewas. Ia juga meminta pimpinan KPK mengundurkan diri jika tak sanggup mematuhi aturan tersebut.
"Kalau kita masuk di sini. Jadi orang KPK mau enggak mau kita terimalah ini, peraturan ini. Begitu, lho," ujar Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/9).
"Kalau kita enggak mau ini jangan masuk sini. Makanya calon-calon pimpinan ini nanti yang mau dipilih ini harus kita indoktrinasi juga dengan begitu. Kalau mau masuk ke sini, ikut peraturan ini," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Tumpak menyebut, pimpinan KPK juga harus menegakkan kode etik alih-alih sekadar melontarkan kritik.
"Kalau enggak mau jangan. Lebih bagus enggak usah masuk. Begitu, lho. Jangan kita sudah masuk di sini, kita kritik pula lagi ini," tutur Tumpak.
"[Dibilang], 'Wah gila. Ini tak sah ini. Enggak ikut peraturan perundang-undangan ini'. Ada gitu ngomong pimpinan di sini. 'Ini tidak ikut peraturan perundang-undangan, dibikin sembarangan'. Padahal waktu kita sosialisasikan, diam seribu bahasa. Kalau orang lain kena enggak apa-apa. Kalau dia kena ribut," pungkas dia.