Pesawat Dilarang Terbang dari dan ke Zona Merah atau Wilayah PSBB

24 April 2020 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bandara. Foto: Dok. Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bandara. Foto: Dok. Angkasa Pura II
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang melarang mudik bagi seluruh masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenhub itu ditulis, per 24 April 2020, pesawat komersil maupun pribadi dilarang beroperasi dari dan ke wilayah yang sudah menetapkan PSBB dan atau daerah yang menjadi zona merah corona. Beberapa kota besar di Indonesia tercatat sudah menerapkan PSBB, termasuk Jakarta, Bandung, Makassar. Sementara Surabaya baru akan diterapkan pada 28 April 2020.
Aturan tersebut berada di Pasal 19 yang berbunyi:
Pasal 19
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pengecualian yang ditetapkan Kemenhub. Pengecualian itu adalah sejumlah penerbangan yang masih diizinkan untuk beroperasi seperti:
Para maskapai masih diberi waktu penyesuaian hingga Jumat (24/4) ini. Aturan ini akan berlaku efektif pada Sabtu (25/4).
Merujuk pada Permenhub, aturan ini berlaku hingga 31 Mei 2020. Namun, ketentuan ini masih mungkin diperpanjang oleh Menteri Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto sudah mengeluarkan arahan untuk para otoritas bandara hingga Angkasa Pura terkait kebijakan Kemenhub ini.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.