Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang melarang mudik bagi seluruh masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenhub itu ditulis, per 24 April 2020, pesawat komersil maupun pribadi dilarang beroperasi dari dan ke wilayah yang sudah menetapkan PSBB dan atau daerah yang menjadi zona merah corona. Beberapa kota besar di Indonesia tercatat sudah menerapkan PSBB, termasuk Jakarta, Bandung, Makassar. Sementara Surabaya baru akan diterapkan pada 28 April 2020.
Aturan tersebut berada di Pasal 19 yang berbunyi:
Pasal 19
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pengecualian yang ditetapkan Kemenhub. Pengecualian itu adalah sejumlah penerbangan yang masih diizinkan untuk beroperasi seperti:
Merujuk pada Permenhub, aturan ini berlaku hingga 31 Mei 2020. Namun, ketentuan ini masih mungkin diperpanjang oleh Menteri Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto sudah mengeluarkan arahan untuk para otoritas bandara hingga Angkasa Pura terkait kebijakan Kemenhub ini.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.