Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar, Bolehkah Satpol PP Masuk Area Bandara?

3 Februari 2022 20:52 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 3 pesawat milik Susi Air dikeluarkan secara paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Peristiwa ini diduga terkait habisnya masa kontrak sewa Susi Air di hanggar tersebut.
ADVERTISEMENT
Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar itu berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY. Pengusiran dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Pihak Susi Air mengaku kecewa dengan insiden tersebut. Sebab, 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan. Seluruh pesawat ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, pesawat-pesawat yang tengah dalam tahap perbaikan perlu penanganan khusus. Penempatannya pun tak boleh sembarangan, perlu ada penutup agar pesawat tetap dalam kondisi baik.
Memang tidak masalah bila menaruh pesawat di area terbuka, tapi untuk kondisi pesawat yang sehat. Beda cerita bila pesawat dalam kondisi rusak atau butuh perbaikan.
Hal lainnya yang menjadi sorotan Alvin Lie ialah soal keberadaan Satpol PP di area bandara.
ADVERTISEMENT
"Apakah para Satpol PP mempunyai izin dari Otoritas Bandara untuk memasuki daerah terbatas (airside) bandara?" kata Alvin Lie kepada wartawan, Kamis (3/2).
Ia kemudian merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 210:
"Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara".
Masih dalam UU tersebut, yang dimaksud otoritas bandara ialah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Alvin Lie menyebut bahwa hal itu merujuk kepada petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
ADVERTISEMENT
Pada Paragraf 2 UU tersebut, diatur poin khusus mengenai Otoritas Bandar Udara.
Otoritas Bandar Udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam hal ini, menteri yang membidangi urusan penerbangan yakni Menteri Perhubungan.
Alvin Lie pun menyinggung tugas dan tanggung jawab Otoritas Bandara terkait dengan peristiwa Susi Air, yakni dalam Pasal 228
Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
d. menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
f. melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.
Ia juga merujuk soal izin masuk area bandara yang termuat dalam Pasal 334:
ADVERTISEMENT
(1) Orang perseorangan, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.
Selain itu, ia mengingatkan soal adanya larangan serta ancaman pidana bila terjadi pelanggaran, yakni:
Pasal 344
Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:
a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
Pasal 345
(1) Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan/atau badan usaha angkutan udara wajib menanggulangi tindakan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Pasal 421
(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Insiden ini diduga terkait dengan habisnya masa sewa Susi Air di Hanggar Malinau pada Desember 2021. Sudah 10 tahun Susi Air menyewa di sana.
Kuasa hukum Maskapai Susi Air, Donal Fariz, menyebut pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun ia mengatakan permintaan itu ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.
ADVERTISEMENT
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," kata Donal.
Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, maskapai pengganti Susi Air di hanggar Bandara Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation.
Terkait habis masa sewa, Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak. Namun menurut Donal, hal itu pun tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Susi Air sedang mengecek kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa di Hanggar Malinau pada Rabu kemarin. Langkah hukum pun sedang disiapkan.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa, belum berkomentar mengenai hal ini. Sementara Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengatakan permasalahan terkait pengusiran pesawat Susi Air di Hanggar Malinau murni masalah B to B alias business to business.