"Pesawat Tanpa Identitas Penerbangan Izinnya Harus Dibatalkan''

23 Desember 2017 13:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat batik tidak ada nomor registrasi di sayap  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat batik tidak ada nomor registrasi di sayap (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pesawat Batik Air jurusan Jakarta-Semarang yang terbang Sabtu (23/12) pagi tidak mencantumkan identifikasi registrasi. Hal ini justru merupakan kelalaian Batik Air selaku maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Direktorat Kelaikan Udara selaku regulator pun dinilai ceroboh yang meloloskan pesawat tanpa identitas yang jelas.
Pengamat penerbangan yang juga komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan pesawat tanpa identitas tersebut segera harus dicabut izin penerbangannya. "Seharusnya izinnya dibatalkan, karena tidak diregistrasi," kata Alvin kepada kumparan (kumparan.com) saat dihubungi Sabtu (23/12).
Alvin mengatakan penyertaan identitas pesawat terbang itu sangat penting. Sebab, hal ini merupakan bagian dari keselamatan penerbangan. "Selain dari bagian identitas, ini juga bagian dari keselamatan. Saat melihat pesawat tersebut kelihatan dari bawah ada identitasnya, kemudian apabila terjadi kecelakaan mudah untuk mengidentifikasinya," lanjut Alvin.
Pesawat Batik tidak ada nomor registrasi di sayap  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Batik tidak ada nomor registrasi di sayap (Foto: Dok. Istimewa)
Alvin pun mempertanyakan Ditjen Perhubungan Udara yang meloloskan pesawat tanpa identitas tersebut. "Seharusnya ada inspeksi oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DitKUPPU) mestinya hal seperti ini sudah diketahui inspekturnya. Sebab pesaawat ini hilang STNK (identitasnya)," kata Alvin.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie  (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Ombudsman Alvin Lie (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
Alvin menjelaskan dalam aturan penerbangan sipil, untuk penerbangan di Indonesia memiliki kode 'PK' dan diikuti oleh tiga hurul identitas lainnya.
ADVERTISEMENT
"PK itu kode untuk Indonesia, ada tiga huruf setelah PK. Harus dicantumkan pada body pesawat. Pertama di bawah ekor, kemudian di bawah sayap kiri, di bagian atas sayap kanan. Di ekor harus ada bendera Indonesia," tutup Alvin.