Pesepeda Road Bike Langgar Aturan Bakal Ditindak, Sepeda Bakal Disita?
ยทwaktu baca 2 menit

Fenomena pesepeda balap atau road bike yang menggunakan lajur kanan di jalan umum kembali menjadi sorotan. Polisi memang sudah mengultimatum pesepeda yang melanggar akan ditindak.
Lantas seperti apa mekanisme tilang bagi para pesepeda?
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor merupakan hal yang baru di Indonesia. Sebab, seperti sepeda, tak ada surat-surat kendaraan yang mengikat.
Sambodo mengatakan, tentu dengan ancaman penindakan ini banyak yang bertanya-tanya, jika ditilang, barang bukti apa yang akan disita petugas.
"Ini memang hal baru di Indonesia belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tidak bermotor. Karena memang kendaraan sepeda ini tidak ada STNK-nya kemudian tidak ada SIM-nya," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/5).
"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?" tambahnya.
Agar persoalan penindakan ini menjadi titik terang, Sambodo mengaku perlu adanya koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ke Kejaksaan dan mengundang para ahli hukum pidana untuk dimintai pendapatnya.
"Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan kita akan ngundang ahli hukum pidana. Tentu harus koordinasi dengan bidkum dengan Korlantas kita akan undang rapat untuk tentukan Bagaimana pelaksanaan di lapangan dalam hal penegakan hukum terhadap pasal 299 UU LLAJ," kata dia.
"Karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia tentu harus ada SOP-nya yang benar. Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya, nih? Cukup KTP-nya? Si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," tutur dia.
Sejauh ini, lanjut Sambodo, penindakan terhadap pesepeda yang membandel masih mengedepankan cara-cara preventif dan preemtif.
"Kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif. Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, memang dasarnya ada yaitu pasal 299 UU LLAJ," terangnya.
"Di mana disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ," ungkap dia.
