Peserta yang Divaksin Corona Secara Ilegal di Sumut Dapat Sertifikat

22 Mei 2021 16:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus penjualan vaksin secara ilegal di Kota Medan.  Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus penjualan vaksin secara ilegal di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut mengungkap kasus penyuntikan vaksin corona Sinovac secara ilegal. Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah agen properti SW, 2 dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut berinisial IW dan KS, serta ASN Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan aksi mereka terendus usai memvaksinasi sebanyak 50 orang di Perumahan Jati Residence Medan pada Selasa (18/5).
Sebanyak 50 orang yang divaksinasi di kompleks perumahan itu ternyata bukanlah peserta target vaksinasi prioritas yang telah ditentukan pemerintah.
Menurut Panca, tiap orang di perumahan itu harus membayar sebesar Rp 250 ribu ke SW untuk sekali vaksin. Nantinya, SW memberikan duit itu ke IW dan KS. IW dan KS membagikan duit lagi ke SH. Panca mengatakan jatah vaksin yang diambil untuk 50 warga itu merupakan alokasi vaksin Sinovac untuk narapidana dan sipir di Lapas Tanjung Gusta. Panca tak menjelaskan berapa jumlah alokasi vaksin untuk Lapas Tanjung Gusta.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus jual vaksin di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Vaksin itu didapat IW yang merupakan dokter Dinkes Sumut dan bertugas di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia diduga berperan mengambil jatah vaksin petugas dan tahanan lapas untuk diserahkan ke SW. IW sekaligus memfasilitasi 2 vaksinator di tiap kegiatan vaksinasi ilegal.
ADVERTISEMENT
SW ini perannya adalah mencari orang-orang yang hendak divaksin. Panca mengatakan meski yang dilakukan 4 tersangka itu ilegal, namun setiap peserta yang sudah disuntik mendapat sertifikasi dari Pemprov Sumut. Muncul banyak pertanyaan, dari mana sertifikasi itu muncul jika penyuntikan vaksin yang dilakukan tersebut ilegal?
"Hasil pemeriksaan sementara kita, semuanya (peserta) dikasih sertifikat. Karena dilaporkan kegiatan vaksinnya," kata Panca, Sabtu (22/5).
Dengan kata lain, IW, KS dan SH melaporkan data peserta vaksinasi ilegal itu ke Pemprov Sumut. Sehingga peserta itu mendapat sertifikat dari Pemprov Sumut.
Panca mengatakan keempat tersangka itu sudah melakukan 15 kali vaksinasi di tempat berbeda. Bahkan ada yang di Jakarta.
Rinciannya adalah Perumahan Jati Residence Medan sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Kompleks Cemara Asri Deli Serdang Sumut sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City Medan sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36 Medan sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali. Dalam melancarkan aksinya, IW, KS dan SH berperan sebagai pemasok vaksin. Tujuh kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh IW dari jatah Sinovac di Lapas Tanjung Gusta. Delapan vaksinasi dengan vaksin yang didapat SH dan KS. Panca tak menjelaskan dari alokasi mana jatah vaksin yang didapat SH dan KS. Panca juga belum mendetailkan bagaimana cara mereka mendapat vaksin untuk kemudian dijual lagi dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Pemprov atau pun Dinkes Sumut terkait kasus jual-beli vaksin corona Sinovac.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kecewa dengan adanya peristiwa ini. Dia lalu mengingatkan pada setiap pihak yang menangani COVID-19 agar melakukan pekerjaan sesuai standar operasional procedure (SOP)
“Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit kondisi sedang sulit perlu adanya kemudahan dari Tuhan untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” kata dia.