Pesinetron Rayyan Peras Pacar Sesama Jenis karena Cemburu Korban Punya PIL

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Pelaku aktor yang ditangkap polisi dan barang bukti terkait kasus pemerasan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku aktor yang ditangkap polisi dan barang bukti terkait kasus pemerasan. Foto: Istimewa

Polisi menangkap pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (27) karena kasus pemerasan kepada pacar sesama jenisnya. Rayyan melakukan itu karena cemburu terhadap korban yang diketahui pindah ke lain hati atau pria idaman lain (PIL).

"Pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya. Sehingga membuat terduga pelaku merasa kesal," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

"Akhirnya memaksa, meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," tambah dia.

Barang bukti terkait kasus pemerasan. Foto: Istimewa

Korban yang merasa terancam lalu melaporkan tindak pemerasan itu kepada polisi. Polisi lalu bergerak dan berhasil menangkap Rayyan di Depok, 5 Juni 2025.

"Pelaku ditangkap di kamar kost nya di Harjamukti Depok," tambah Firdaus.

Polisi lalu membawa Rayyan ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, polisi menyita 2 ponsel yang di dalamnya berisi 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku. Lalu, ada 1 ATM pelaku yang juga turut disita.

kumparan post embed
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus (depan) menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (14/8). Foto: Dok. kumparan

"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan," tutur dia.

Atas perbuatan ini, Rayyan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.