Pesta Kolam Renang di Sumut saat Corona Berujung Penetapan Tersangka

3 Oktober 2020 8:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suasana Water Park Hairos, Sumatera Utara. Foto: Instagram/@hairosindah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana Water Park Hairos, Sumatera Utara. Foto: Instagram/@hairosindah
ADVERTISEMENT
Pesta yang digelar di Waterpark Hairos, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, saat corona berbuntut panjang. Setelah dilakukan penyelidikan, General Manajer Waterpark Hairos berinisial ES, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
ES ditetapkan tersangka karena mengabaikan protokol kesehatan. Sebab para pengunjung tidak jaga jarak. Selain itu, ES menggelar pesta kolam dengan memanggil seorang DJ.
"Pihak Hairos Waterpark menyelenggarakan live DJ dengan tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Wakapolrestabes Medan AKPB Irsan Sinuhaji.
Dalam kasus itu, ES dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19.
Konferensi pers kasus viralnya pesta di Waterpark Hairos Indah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Awal Mula Pesta di Waterpark Hairos Terbongkar

Kasus itu pertama kali terbongkar dari video viral yang memperlihatkan kerumunan orang sedang bermain air di kolam renang.
Setelah ditelusuri, peristiwa itu terjadi di Hairos Waterpark di Kabupaten Deli Serdang atau sekitar 60 menit dari Medan. Polrestabes Medan kemudian turun tangan dan memeriksa sejumlah pengelola waterpark tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengenai penyebab pengunjung waterpark membeludak, karena sedang ada promo tiket menikmati wahana. Tiket yang biasanya Rp 75 ribu disunat menjadi Rp 22.500. Promo ini diumumkan di Instagram waterpark.
Satgas COVID-19 Sumut saat menutup Waterpark Hairos karena menggelar parti di tengah pandemi. Foto: Dok. Istimewa

GM Waterpark Hairos Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Polisi menjerat ES dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
ES terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Irsan.
Berikut bunyi Pasal 9 dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan
Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ilustrasi suasana Water Park Hairos, Sumatera Utara. Foto: Instagram/@hairosindah

Edy Rahmayadi Minta Waterpark Hairos Ditutup

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ikut menanggapi soal kerumunan orang di Waterpark Hairos. Menurutnya tindakan pengelola jelas melanggar protokol kesehatan COVID-19.
“Silakan menggeliat, ekonomi ini juga tidak bisa berhenti. Tetapi tetap patuhi (protokol COVID-19), jangan ada seperti di daerah Pancur Batu. Ada kolam mereka beramai-ramai itu sudah jelas menyalahi,” kata Edy.
ADVERTISEMENT
Edy meminta tempat itu segera ditutup. Edy menegaskan pentingnya menjaga protokol kesehatan. Meski Sumut tidak melakukan PSBB, tetapi sudah disepakati seluruh masyarakat soal mematuhi protokol kesehatan. Dia meminta semua pihak menjalankannya aturan itu.
“Seluruh elemen anak bangsa untuk taat kepada protokol kesehatan. Yang pertama gunakan masker, kedua mengatur jarak, yang ketiga mencuci tangan,” ucap Edy.

Ada 2.800 Pengunjung Waterpark di Sumut saat Gelar Pesta Kolam

Irsan membeberkan hasil penyelidikan di lapangan tekait kerumunan di Waterpark Hairos. Ia memastikan pengelola waterpark tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung sehingga ribuan masyarakat berkerumun di dalam kolam.
“Jadi di bawah kolam renang, dia pakai mesin ombak, di atasnya ada (panggung) DJ. Jadi ketika ada ombak terjadi, masyarakat itu berkumpul tidak lagi ada jarak. Sejumlah kurang lebih 2.800 pengunjung saat itu di dalam,” ujar Irsan.
ADVERTISEMENT
Irsan tak merinci apakah 2.800 pengunjung berada di di tempat yang sama sebab ada sekitar 8 wahana di lokasi kejadian.
Selain itu, kata Irsan pengelola juga tidak mematuhi sosialisasi penerapan protokol kesehatan Satgas COVID-19. Misalnya tidak menyemprot disinfektan di sekitar lokasi kolam renang 3 kali dalam sehari.
Konferensi pers kasus viralnya pesta di Waterpark Hairos Indah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Alasan Waterpark di Sumut Gelar Pesta dan Diskon: Omzet Turun

Polisi mengungkap motif pengelola Waterpark Hairos membuat pesta dan diskon hingga ribuan orang berkerumun. Pengelola beralasan melakukan tindakan itu karena pendapatannya turun.
“Selama pandemi COVID-19, omzet mereka turun," kata Irsan.
Irsan tidak merinci berapa kerugian pengelola selama pandemi corona. Namun untuk meningkatkan pendapatannya pengelola mencari cara agar pengunjung di Hairos kembali ramai.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan menggelar pesta dan diskon tiket masuk sebesar 50%. “Setelah didalami ini inisiatif dari manajemen, dari GM (general manager) sendiri,” ungkap Irsan.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Irsan mengatakan, pihaknya masih mengusut kasus ini. Mereka juga memeriksa sejumlah polisi di sekitar wilayah Waterpark Hairos.
“Dari internal Propam Polrestabes Medan juga lakukan langkah untuk melihat apakah ada keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan ini,” kata Irsan.
Irsan mengatakan, wilayah Hairos masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Pemeriksaan dilakukan terkait soal pengawasan sekaligus untuk memastikan apakah ada anggotanya yang terlibat dalam pembiaran kerumunan itu.
Namun Irsan tidak merinci nama dan berapa jumlah personel yang diperiksa.
“Yang jelas (diperiksa) pertama Kapolsek, fungsi terkait, intel dan (petugas) piket yang tugas pada hari itu,” ucap Irsan
ADVERTISEMENT