Pesta Sabu Bersama Teman Wanitanya, Anggota Polisi di Pandeglang Dipecat

12 Desember 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers odong-odong maut di Serang, Rabu (27/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers odong-odong maut di Serang, Rabu (27/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Banten memecat anggota Polres Pandeglang berinisial AG (36) setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama teman wanitanya di Cipocok, Kota Serang. Pemecatan AG setelah diproses di Propam.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, AG mengkonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya CY (28) di salah satu kos-kosan. Bersama teman wanitanya, mereka mengumpulkan uang membeli sabu untuk dikonsumsi.
"Penyalahgunaan narkoba oleh oknum Polres Pandeglang inisial AG (36). Keduanya secara sadar bertemu, secara sadar mengumpulkan uang untuk membeli narkoba serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Shinto lewat keterangannya, Senin (12/12).
Shinto menyebut, dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu 0,23 gram. Atas hal itu dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, keduanya akan direhabilitasi. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan nasib AG selaku anggota Polri, kata Shinto, diputuskan dipecat secara tidak hormat. Ini merupakan komitmen Kapolda Banten terhadap pemberantasan narkoba.
"Berdasarkan sidang kode etik terperiksa AG diputuskan melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f)," pungkasnya.