Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pesulap Hijau Si Pemerkosa Pasien Modus Pengobatan di Aceh Divonis 12 Tahun Bui
12 April 2023 9:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli, Aceh, menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Bakhtiar alias Pesulap Hijau. Dia merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dengan modus pengobatan.
ADVERTISEMENT
Putusan vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasanuddin beserta hakim anggota Adam Muis dan Adeka Candra pada Selasa (11/4).
Bakhtiar divonis 12 tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bakhtiar Bin M. Yusuf, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara,” kata Majelis Hakim dikutip kumparan dari laman sipp.ms-sigli.go.id.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Uqubat (pidana) yang dijatuhkan, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.
Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
ADVERTISEMENT
Putusan vonis terhadap Bakhtiar itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman 150 bulan penjara. Serangkaian agenda persidangan Bakhtiar di Mahkamah Syar'iyah Sigli tersebut telah berlangsung sejak Kamis 19 Januari 2023.
Awal Mula Kasus
Bakhtiar ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2022 oleh Polres Pidie.
Pesulap hijau tersebut merupakan warga Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie. Hasil pemeriksaan petugas, dalam praktiknya Bakhtiar pernah memperkosa pasiennya (korban) hingga 84 kali.
Praktik cabul Bakhtiar terbongkar setelah dua korbannya berinisial HY dan SYT berani bersuara. Keduanya menjadi korban nafsu pelaku dalam waktu yang berbeda, namun keduanya menerima ancaman yang sama.
“Ancamannya jika korban tidak berhubungan badan dengannya, maka yang diderita korban akan bertambah parah. Pelaku juga juga mengancam akan membuat keluarga korban dibunuh secara gaib,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, Kamis (27/10/2022).
ADVERTISEMENT
Padli menjelaskan, peristiwa dialami HY awalnya terjadi pada pertengahan Juli 2021.
Pada saat itu korban tengah menderita kanker serviks, lalu diyakini pelaku jika dirinya bisa menyembuhkan korban secara pengobatan tradisional.
“Kala itu pelaku juga mengaku kalau dirinya adalah wali allah. Syarat pengobatan cukup membawa air mineral, serta nanas sebagai media pengobatannya,” kata Padli.