Pesut 1,5 Meter Mati Terjerat Jaring Nelayan

20 April 2017 16:09 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesut (Orcaella brevirostris) (Foto: wwf.or.id)
Seekor pesut (Oracaella brevirostris) dengan panjang 1,5 meter dan berat 38 kilogram ditemukan mati di kawasan perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang diduga akibat terjerat jaring nelayan.
ADVERTISEMENT
"Laporan yang kita terima dari Satpol Air Polres Rokan Hilir, pesut ditemukan mati oleh nelayan awal pekan ini," kata Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Satuan Kerja Pekanbaru, Windi Syahrian Djambak.
Ia menjelaskan mamalia yang tergolong satwa dilindungi tersebut ditemukan mati oleh nelayan Panipahan pada Senin kemarin (17/4). Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Brigadir Ali Asman Daulay, anggota Satpol Air Polres Rokan Hilir.
Dilansir Antara, hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah luka pada bagian leher, yang diduga kuat menjadi penyebab matinya pesut yang termasuk dalam golongan lumba-lumba tersebut.
Windi menuturkan sebaran pesut dan lumba-lumba di Riau berada di perairan Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. Populasi pesut di dua wilayah pesisir Riau itu cukup banyak dan rentan terjerat jaring nelayan.
ADVERTISEMENT
Selain di Rokan Hilir, kasus matinya lumba-lumba juga sempat terdata di wilayah perairan Indragiri Hilir pada 29 Maret 2017 lalu. Saat itu pesut jenis Finless porposes atau lumba-lumba tak bersirip juga mati karena terjerat jaring nelayan.
Lebih jauh, Windy mengatakan BPSPL belum melihat adanya kesengajaan atau perburuan dalam kasus matinya pesut di jaring nelayan itu.
"Bahkan kita sangat mengapresiasi karena nelayan melaporkan ke petugas dengan matinya pesut tersebut," jelasnya.
Namun, ia mengaku mendengar adanya konsumsi pesut oleh segelintir masyarakat di wilayah pesisir Riau.
"Untuk itu kita akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa pesut merupakan hewan langka yang dilindungi undang-undang," jelasnya.
Pesut tergolong satwa yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. BSPL meminta agar Pemerintah Provinsi Riau turut terlibat guna melindungi pesut di perairan Bumi Lancang Kuning tersebut.
ADVERTISEMENT