Petani di Samosir Ditangkap Polisi karena Tanam 158 Batang Ganja

22 April 2022 2:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengungkap kasus penanaman 158 batang ganja di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (20/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengungkap kasus penanaman 158 batang ganja di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (20/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang petani bernama Lesmar Sigiro di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (20/4). Dia ditangkap karena menanam 158 batang ganja di ladangnya di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 06.30 WIB polisi mendatangi rumah pemilik ladang di Dusun I Desa Dosroha,” kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (21/4)
Kemudian saat diinterogasi, pelaku mengaku menanam ganja di ladangnya. Polisi lalu meminta pelaku menunjukkan lokasi penanaman ganja.
“Pelaku menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya sebanyak 158 batang ganja di ladangnya,” ujar Hadi.
Polisi mengungkap kasus penanaman 158 batang ganja di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (20/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, pelaku mengaku menyembunyikan daun ganja kering di sekitar rumahnya.
“Selanjutnya tim berangkat menuju rumah laki-laki tersebut dan menemukan daun ganja kering yang dibungkus di dalam karung, dari semak-semak sekitar 100 meter dari rumahnya,” kata Hadi.
ADVERTISEMENT
Ketika ditimbang, berat ganja kering tersebut seberat setengah kilo gram.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hadi.