Petani di Sleman Kini Boleh Beli Biosolar dengan Jeriken
ยทwaktu baca 3 menit

Pelarangan pembelian BBM jenis biosolar menggunakan jeriken membuat petani di wilayah Kabupaten Sleman kesulitan. Salah satu penyebabnya karena lokasi SPBU berada jauh dari lokasi pertanian. Petani kesulitan membawa mesin mereka langsung ke SPBU.
Mengatasi keluhan ini, Pemkab Sleman dan BPHMIGAS melakukan koordinasi. Hasilnya, diterbitkanlah surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM.
"Untuk mengoperasionalkan SE tersebut, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian. Sejalan dengan semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka DP3 membuat kebijakan bahwa kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII," kata Plt Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono, dalam keterangannya, Kamis (16/6).
Suparmono menjelaskan, bagi petani yang hendak membeli biosolar menggunakan jerigan maka dapat mengajukan permohonan pembelian yang diketahui oleh Kalurahan.
Pemohon datang ke Kalurahan dan meminta surat keterangan atau pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon.
"Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, Jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM," jelasnya.
Nantinya, surat keterangan ini bisa dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I s/d VIII yang sesuai dengan domisili petani yang dibuktikan dengan NIK petani tersebut. Nantinya petugas akan memverivikasi dan akan dicetakkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat.
Surat rekomendasi itu nantinya dibawa oleh petani ke SPBU yang dituju sesuai dengan yang tercantum di surat rekomendasi. Pembelian BBM biosolar ini dapat dibeli petani dengan jeriken yang jumlahnya sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan.
"Lama waktu proses sejak berkas masuk di UPTD BP4 sampai terbit surat rekomendasi hanya kurang lebih 60 menit," kata Suparmono.
Penugasan pelayanan Rekomendasi pembelian BBM Jenis Bio Solar kepada ke delapan Kepala UPTD BP4 ini telah ditandatangni oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman per tanggal 31 Mei 2022 dengan kelengkapan SOP-nya.
"Nantinya dengan pelayanan surat rekomendasi ini pelaku usaha pertanian atau perikanan atau usaha mikro dapat membeli BBM Jenis biosolar dengan jeriken sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Suparmono.
Dengan regulasi ini, diharapkan petani bisa semakin terbantu dalam usaha budidaya pertanian. Termasuk usaha usai panen.
