Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Petani Dibui karena Curi Kayu di Gunungkidul Bisa Dapat Restorative Justice?
16 Januari 2025 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan.
ADVERTISEMENT
Lalu apakah akan ada restorative justice dalam kasus ini?
"Bukan ranah kami. Tergantung dari pihak Kehutanan, kami menangani kasus tersebut yang melaporkan pihak kehutanan," Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto melalui pesan singkat, Kamis (16/1).
Kepada polisi M yang berprofesi sebagai petani mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Menurut pengakuan baru kali ini, pengakuannya. (Kayu untuk) dijual," kata Suranto.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan.
"Setelah dicek (yang dicuri) total lima potongan kayu dari hutan negara," kata Kapolsek Paliyan AKP Ismanto di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Modus pencurian yang dilakukan M adalah menunggu lengah petugas kehutanan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 25 Desember 2024 silam pada pukul 18.00 WIB. M awalnya kepergok petugas patroli kehutanan ketika membawa sepotong kayu sono birth dengan cara dipanggul.
Petugas kehutanan lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian. M dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Paliyan.
Barang bukti pencurian ini adalah dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm; dan satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm.
Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter dengan merk Tasoti, dan satu buah tas merk ICA distro.
ADVERTISEMENT