Petani Kendeng 'Mengecor' Kaki di Depan Istana

13 Maret 2017 17:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aksi demo di depan Istana. (Foto: Dok. LBH Jakarta)
Sepuluh petani dari Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah kembali melakukan aksi 'mengecor' kaki. Mereka memprotes PT Semen Indonesia yang hingga saat ini masih beroperasi di kawasan karst Pegunungan Kendeng yang seharusnya dilindungi.
ADVERTISEMENT
Kesepuluh petani yang mengenakan caping ini duduk di kursi yang mereka letakkan di depan Istana Kepresidenan. Kaki mereka dimasukkan ke dalam kotak kayu dan dicor semen.
"Aksi ini sebagai tanda protes matinya atau tidak berdayanya hukum dan menagih janji serta keberanian Presiden Jokowi," ujar perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Joko Prianto, di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
Aksi demo di depan Istana. (Foto: Dok. LBH Jakarta)
Joko menjelaskan, pada tanggal 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Sebelumnya pada 02 Agustus 2016, Presiden Jokowi juga menerima para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
ADVERTISEMENT
"Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara Lingkungan Hidup dan tidak boleh ditambang," ujarnya.
Aksi ini sudah beberapa kali dilakukan petani Kendeng.
Aksi demo petani Kendeng, Rembang. (Foto: Dok. LBH Jakarta)
Namun demikian, pada 23 Februari 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 kembali mengeluarkan izin lingkungan kepada PT Semen Indonesia. Joko menganggap, keputusan ini bertentangan dengan keputusan pengadilan.
"Gubernur mengabaikan Perintah Pengadilan dan Perintah Presiden Jokowi," tuturnya.
Sementara itu, dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/3), PT Semen Indonesia menuturkan, izin ini diperoleh setelah perseroan melengkapi data-data yang diminta Mahkamah Agung (MA) terkait sosialisasi tentang pembangunan pabrik, analisis dampak lingkungan dan dampak terhadap sosial di lingkungan sekitar. Dokumen yang dilengkapi antara lain dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
ADVERTISEMENT