Peternak di Bali Boleh Kirim Sapi ke Jawa Jelang Idul Adha, Ini Syaratnya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengiriman sapi dari Bali ke Jawa. Foto: Dok.Balai Karantina Pertanian Denpasar.
zoom-in-whitePerbesar
Pengiriman sapi dari Bali ke Jawa. Foto: Dok.Balai Karantina Pertanian Denpasar.

Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar Terunanegara menyatakan, para peternak yang ada di Bali telah diizinkan mengirimkan sapi ke Jawa untuk menyambut hari raya Idul Adha yang jatuh pada Juli 2022.

Balai Karantina Pertanian Denpasar sempat melarang hewan sapi keluar-masuk untuk mencegah penularan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) masuk Bali.

Terunanegara telah menetapkan standar operasional pengiriman yang harus diikuti para agar wabah PMK tak meluas di Jawa dan Bali

"Terbentur adanya wabah penyakit mulut dan kuku yang terjadi di beberapa daerah, Karantina Pertanian Denpasar menerapkan standar operasiaonal prosedur (SOP) lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) yang ketat untuk mencegah masuk dan menyebarnya PMK ke Bali," katanya dalam keterangan pers, Kamis (2/6).

Adapun SOP tersebut adalah bahwa hewan sapi, kambing, babi, kerbau ataupun hewan berkuku belah lainnya dikarantina selama 14 hari sebelum dikirim ke Jawa. Bukti hewan telah menjalani karantina akan disertifikasi pejabat karantina dengan persyaratan adanya masa karantina.

Peternak memastikan hewan yang dikirim ke Jawa tidak bergejala dan sehat. Selanjutnya, hewan yang dikirim dipastikan untuk dipotong bukan untuk pembibitan.

Pengiriman sapi dari Bali ke Jawa. Foto: Dok.Balai Karantina Pertanian Denpasar.

"Khusus untuk babi wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH) daerah tujuan dan tidak singgah atau transit di daerah wabah ataupun tertular," kata dia.

Selanjutnya, pejabat karantina melakukan pemeriksaan ketat terhadap dokumen sertifikasi dan kesehatan hewan maupun alat angkut hewan yang masuk ke Bali.

"Mitigasi penyebaran PMK menjadi perhatian serius jajaran Karantina Pertanian Denpasar sebagai upaya meminimalisasi risiko dan dampak yang mungkin terjadi, serta harapannya adalah distribusi ternak sapi potong untuk kebutuhan Idul Adha tak mengalami kekurangan dan Bali tetap bebas dari PMK," katanya.

PBNU dan MUI juga telah mengeluarkan panduan untuk kurban di tengah wabah PMK ini. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berkurban dengan hewan yang terkena PMK, dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

Yakni, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Selanjutnya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.