Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat, Didakwa Sebarkan Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

21 Januari 2021 19:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia disidang dalam perkara penyebaran berita bohong alias hoaks terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
ADVERTISEMENT
"Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1).
Menurut jaksa, penyebaran berita bohong ini dilakukan Jumhur melalui unggahan di akun media sosial Twitter. Ada dua cuitan yang jadi sorotan jaksa.
Pertama ialah pada 25 Agustus, Jumhur mengunggah tulisan di akun Twitter dengan kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Lalu pada 7 Oktober, ia kembali mengunggah tulisan di Twitternya dengan kalimat "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS, Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini". Jumhur menyertakan tulisan salah satu media dalam cuitannya itu.
ADVERTISEMENT
"Bahwa maksud terdakwa memposting kalimat-kalimat tersebut adalah agar orang lain dapat melihat postingan tersebut namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," kata jaksa.
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Jaksa mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja yang sebenarnya tidak hanya membuka peluang usaha bagi investor asing tapi juga investor dalam negeri. UU tersebut, lanjut jaksa, menekankan pada prinsip keseimbangan untuk terbukanya peluang usaha bagi pengusaha dan melindungi pekerja buruh.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat salah satunya muncul berbagai pro kontra mengenai ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan muncul kontra terhadap UU Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo salah satunya demo yang terjadi pada 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," kata Jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat didakwa Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.