Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Petinggi KAMI Syahganda Didakwa Siarkan Berita Bohong, Terancam 10 Tahun Penjara
21 Desember 2020 14:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya kepada wartawan, humas PN Depok Nanang Herjunanto menyebutkan bahwa Syahganda Nainggolan didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni:
Dakwaan alternatif pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Dakwaan alternatif kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Dakwaan alternatif ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
ADVERTISEMENT
"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".
Perkara Syahganda Nainggolan tercatat dengan nomor 619/Pid.sus/2020/PN Dpk. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ialah Yulinda Trimurti Asih Muryati, SH. MH; Nur Ervianti Meliala, SH. Mkn; dan Andi Imran Makulau, SH. MH.