Petinggi KAMI Syahganda Ditangkap Diduga karena Sebar Hoaks dan Kebencian

13 Oktober 2020 9:22 WIB
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Senin (12/10) malam. Syahganda ditangkap diduga karena menyebarkan hoaks dan kebencian.
ADVERTISEMENT
Dari surat penangkapan yang diterima kumparan, polisi menyebutkan, Syahganda ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong dengan menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Surat Perintah Penangkapan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan. Foto: Dok. Istimewa
Padahal, dia tahu kabar yang disebarkan merupakan kabar bohong. Kabar bohong itu diduga berisi ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial.
Karena perbuatan itu, Syahganda dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 KUHP, dan atau Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Surat Perintah Penangkapan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan. Foto: Dok. Istimewa
Terkait penangkapan Syahganda Nainggolan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan itu.
"Iya benar ditangkap," kata Argo saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (12/10).
kumparan sudah menghubungi sejumlah petinggi KAMI terkait penangkapan Syahganda Nainggolan, tapi belum ada jawaban.
ADVERTISEMENT