Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Perdana di PN Depok

21 Desember 2020 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syahganda Nainggolan. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syahganda Nainggolan. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang pertama petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan sidang perdana terhadap Syahganda Nainggolan sedianya digelar Kamis (17/12). Namun pada saat itu surat kuasa hukum Syahganda dianggap belum lengkap.
"Karena penasihat hukum terdakwa tidak lengkap maka dilakukan penundaan dan akan melakukan sidang pada hari ini," ujar Nanang, Senin (21/12).
Nanang menuturkan, sidang terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan akan dilakukan secara virtual. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan corona di Kota Depok.
Suasana sidang perdana petinggi KAMI Syahganda Nainggolan di PN Depok. Foto: Dok. Istimewa
"Sidang hanya dilakukan secara virtual dan yang ada di persidangan hanya majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa," tutup Nanang.
Syahganda Nainggolan ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada Oktober lalu. Polri beralasan, Syahganda menyampaikan informasi terkait Demo Omnibus Law di media sosialnya yang dinilai tak sesuai dengan keadaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi modusnya ada foto kemudian dikasih tulisan. Dan keterangan yang tidak sama kejadiannya. Ini contohnya. Kejadiannya di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (15/10).
Sementara itu, polisi menyampaikan, motif yang dilakukan Syahganda adalah mendukung gerakan aksi unjuk rasa menolak UU tersebut.