Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat resmi menetapkan pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Sutarman, sebagai tersangka terkait penipuan . Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyelidikan terhadap Sutarman dilakukan beberapa waktu.
ADVERTISEMENT
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sekarang dinaikkan tersangka dan tersangka atas nama Pak Sutarman," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Rabu (16/9).
Sutarman dijerat dengan pasal penipuan karena gelar akademik yang diklaim olehnya rupanya palsu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
"Sudah jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," ucap dia.
Meski begitu, Erdi tak menutup kemungkinan bakal ada pasal lain yang dikenakan pada Sutarman. Salah satunya terkait perubahan pada lambang negara.
ADVERTISEMENT
Saat ini, polisi masih mengkaji kemungkinan pasal-pasal lain yang dilakukan oleh tersangka.
"Ini mungkin ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal yang terpisah. Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," ungkap Erdi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sutarman langsung ditahan di Rutan Polres Garut.
Kasus ini bermula dari Sutarman sebagai pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu yang viral karena mengubah lambang Garuda jadi menghadap ke depan. Ia juga mencetak uang sendiri. Meski demikian, satuan mata uang masih memakai rupiah.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Live Update