Petitum Tim PDIP di PTUN: KPU Langgar Administrasi, Minta Gibran Tak Dilantik

2 Mei 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (2/5/2024) Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (2/5/2024) Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyampaikan sejumlah petitum dalam sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi gugatan terhadap KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apa saja poinnya?
ADVERTISEMENT
Gayus mengatakan salah satu petitum yang disampaikan yakni meminta PTUN untuk menyatakan KPU melanggar administrasi dalam proses Pilpres 2024. Mereka meminta wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik Oktober 2024.
"Tadi dibahas masalah petitum sebenarnya masalah apa yang kami inginkan. Yang saya sampaikan adalah prinsip-prinsip petitum kami ingin dibuktikan. Apakah persidangan bisa memastikan uraian kami terhadap pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU telah melaksanakan atau KPU tidak melaksanakan jadi ada pembiaran," kata Gayus di Kantor PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
"Kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," imbuhnya.
Katanya, PTUN nanti akan memutuskan apa yang termaktub dalam petitum tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nah TUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik. Jadi permohonan kami tidak dilantik ," tambah dia.
Gayus menuturkan, hakim PTUN memang sempat mempersoalkan permohonan Gibran tidak dilantik sementara capres Prabowo Subianto tetap bisa dilantik. Dia pun menyerahkan kepada PTUN apakah mengabulkan gugatan tersebut atau tidak.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Tadi dipersoalkan. Karena keputusan KPU itu pasangan. Saya mengatakan bahwa semua SK, semua keputusan DPR, presiden itu punya SK. Itu kalau terjadi kesalahan, tidak mustahil untuk diperbaiki sebagaimana mestinya. Itu ada selalu dari SK itu, tentu ada itu," ucap Gayus.
Menurutnya, pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU selama proses pendaftaran capres cawapres merupakan sumber permasalahan proses Pilpres 2024. Sehingga, kesalahan KPU perlu ditindak agar tidak terulang di proses pemilu selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Artinya biar hakim memutuskan. Kalau keputusan hanya ada satu, onretssresdach, yang lain saya tak urusin, yang suara yang menang, dan sekian. Nah karena sangat karut marut dari asalnya, maka saya katakan sidang yang kami wakili adalah epicentrum dari bencana yang lain," kata dia.
"Karena sudah salah dibuat oleh penguasa ini, maka terjadi kesalahan suara, terjadi berbagai macam hal yang di luar ini. Nah itu yang saya katakan, ini episentrumnya sidang kita ini. Karena ada kesalahan penyelenggara negara yang menyimpang, yang tidak melakukan omission yang terjadi. Semuanya lengkap kami akan buktikan," tutup Gayus.