Petugas Damkar DKI yang Gugur Saat Padamkan Kebakaran Diberi Kenaikan Pangkat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana pembersihan dan pengangkutan material sampah di lokasi eks kebakaran di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (3/8). Foto: Dok. Dinas LH DKI
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembersihan dan pengangkutan material sampah di lokasi eks kebakaran di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (3/8). Foto: Dok. Dinas LH DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan ucapan duka cita atas gugurnya Andriyono, petugas Damkar yang meninggal dunia saat memadamkan kebakaran di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pemprov DKI Jakarta memastikan almarhum mendapatkan kenaikan pangkat serta seluruh hak kepegawaiannya dipenuhi dengan cepat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfotik) DKI Jakarta, Dewi Rahmadani, menyampaikan bahwa Gubernur DKI telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan pendampingan penuh kepada keluarga almarhum yang ditinggalkan.

"Bapak Gubernur telah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Pak Gub memberikan perhatian khusus terhadap penanganan peristiwa ini dan meminta agar seluruh hak almarhum dipenuhi sesuai ketentuan serta keluarga yang ditinggalkan memperoleh pendampingan yang diperlukan," kata Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (3/8).

Andriyono, Kepala Regu Sektor Cipayung Suku Dinas Gulkarmat Kota Administrasi Jakarta Timur meninggal dunia pada Sabtu (1/8/2026). Foto: Instagram/ @humasjakfire

Dewi menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta juga meminta prosesi pemakaman almarhum dilepas melalui upacara kedinasan sebagai bentuk penghormatan terakhir dari jajaran Pemprov DKI atas jasa dan pengorbanannya.

Selain itu, Gubernur DKI telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait untuk segera memproses percepatan pemenuhan hak-hak kepegawaian almarhum.

"Sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian almarhum, Bapak Gubernur juga telah menginstruksikan BKD bersama perangkat daerah terkait untuk mempercepat proses pemenuhan hak-hak almarhum," ujar Dewi.

Suasana pembersihan dan pengangkutan material sampah di lokasi eks kebakaran di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (3/8). Foto: Dok. Dinas LH DKI

Adapun hak-hak almarhum Andriyono yang diprioritaskan untuk segera dicairkan meliputi:

- Kenaikan Pangkat Anumerta

- Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal/Tewas

- Pencarian Tabungan Hari Tua (THT)

Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses administrasi dan pendampingan bagi keluarga almarhum berjalan cepat dan tanpa hambatan sebagai wujud rasa terima kasih atas dedikasi tinggi almarhum dalam menjalankan tugas demi keselamatan warga Jakarta.