Petugas Dinsos Perkosa ODGJ: Modusnya Minta Korban Mandi & Pakai Daster

14 April 2023 8:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
H alias Mas Bro, Anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang, diduga dua kali memperkosa ODGJ ditangkap.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
H alias Mas Bro, Anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang, diduga dua kali memperkosa ODGJ ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
HYD alias Mas Bro (40 tahun), Anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (PMKS Dinsos) Karawang, ditangkap dan kini ditahan.
ADVERTISEMENT
HYD memperkosa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yakni seorang perempuan asal Bandung yang masih berusia 17 tahun.
Kasus ini bermula dari korban yang sedang berada di daerah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Warga Gintungkerta pun menanyai korban dan dijawab bahwa korban sedang mencari suaminya. Tapi, korban nampak kebingungan dan tidak fokus atas pertanyaan-pertanyaan warga.
H alias Mas Bro, Anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang, diduga dua kali memperkosa ODGJ ditangkap. Foto: Dok. Istimewa

Minta Korban Mandi dan Pakai Daster

Pukul 00.00 WIB, Selasa (28/3), korban kemudian diamankan HYD dan dibawa ke kantor Dinsos Karawang.
"Setibanya di kantor Dinsos Karawang, pelaku menyuruh korban untuk membersihkan badannya, dan meminta agar mengenakan pakaian daster yang telah disediakan," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (13/4).
Pukul 02.15 WIB, HYD melakukan pemerkosaan itu. "Pelaku terdorong hasrat seksualnya ketika menyaksikan korban tertidur menggunakan daster," kata Wirdhanto.
ADVERTISEMENT
Korban pun berteriak dan pelaku berusaha untuk membekap mulut korban.
Teriakan itu terdengar petugas Pemadam Kebakaran Karawang yang kebetulan kantornya bersebelahan dengan kantor Dinsos.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 juncto Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara minimal 12 tahun penjara," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (13/4).
Wirdhanto menyatakan pengungkapan kasus HYD tidak berhenti sampai di sini.
"Kami akan melakukan pengembangan, apakah ada korban lain pada saat yang bersangkutan masih bekerja sebagai PMKS?" ujar Wirdhanto.
H alias Mas Bro, Anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang, diduga dua kali memperkosa ODGJ ditangkap. Foto: Dok. Istimewa

2 Kali Diperkosa

Perbuatan pertama dilakukan di kamar mandi, yang kedua di ruang Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).
"Iya lagi ditangani (kasus ini), sudah berkoordinasi dengan Polres Karawang," kata Kepala Dinsos Karawang, Ridwan Salam, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT