news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Petugas KPK Gadungan Ditangkap di Fakfak

10 Januari 2017 5:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kepolisian Resor Fakfak Papua Barat menangkap seorang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan berinisial JL. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Barat AKBP Hary Supriono mengatakan pria tersebut ditangkap di Kampung Kapartutin, Fakfak.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah kepala kampung yang pernah menjadi korban pemerasan JL. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku yang masih beraksi di Fakfak," kata Hary sebagaimana dilansir Antara, Selasa (10/1).
JL melakukan aksinya bermodal ID card KPK palsu serta kepiawaiannya untuk meyakinkan para korban. Untuk menyamarkan identitasnya, dia pun tidak menggunakan nama asli.
"Dia mengaku bernama Cristian F De Rooy dan nama ini yang tertera pada ID card. Setelah dicek di KTP, nama aslinya ternyata berinisial JL dengan alamat tinggal di Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari," ujar Hary.
Sebelum berhasil menangkap pelaku, polisi sempat melakukan pencarian di beberapa hotel yang diduga sebagai tempat pelaku menginap. Pada Senin (9/1) sekitar pukul 11.00 WIT, tim Reskrim Polres Fakfak bersama Komandan Sub Denpom Fakfak Lettu CPM Ari Siam Yotefa berniat menggerebek pelaku di salah satu hotel daerah tersebut. Namun saat digerebek di lokasi tersebut, rupanya JL tidak ada.
ADVERTISEMENT
Polisi pun bergerak mencari informasi dan memperoleh kabar bahwa pelaku sudah pindah ke hotel lainnya. Di hotel tersebut polisi hanya menemukan beberapa barang milik pelaku.
"Pukul 13.15 WIT, tim menerima laporan dari informan, JL berada di rumah kepala Kampung Kapartutin. Tim pun bergerak dan memperoleh pelaku di rumah kepala kampung," ungkap Hary.
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas ransel berisi pakaian, sebuah tas gendong, dompet, dokumen, KTP, dua buah telepon genggam, uang sebesar Rp 1,6 juta di saku celana, dan Rp 5 juta dalam tas gendong.
Selain itu, ditemukan juga satu lembar uang ringgit Malaysia bernilai 20 ringgit, sebuah buku tabungan BRI, sebuah ATM BRI, sebuah ID card anggota KPK, dan selembar tiket pesawat tujuan Ambon tertanggal 11 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Menurut Hary, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Fakfak. Polisi pun akan melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah kepala kampung dan pejabat lain yang pernah menjadi korban atas aksi pelaku.