Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Petugas SPBU Oplos Pertamax di Serang, Polisi Sita 28.434 Liter BBM
30 April 2025 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Banten menangkap 2 petugas SPBU Ciceri Serang, Banten, atas kasus pengoplosan BBM Pertamax. Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 28.434 liter BBM oplosan.
ADVERTISEMENT
Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, mengatakan terungkapnya kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya praktik pengplos BBM Pertamax. Polisi kemudian mengecek BBM di SPBU tersebut.
"Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dari pihak SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang dan melakukan pengambilan sampel terhadap BBM olahan yang sudah tersimpan di tanki pendam BBM Pertamax," kata Bronto lewat keterangannya, Rabu (30/4).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa BBM di dalam tanki itu tak murni Pertamax. BBM di dalam tanki itu telah dicampur untuk menambah jumlah isi tanki.
Bronto menuturkan, pelaku membeli bahan kimia olahan yang kemudian dicampur dengan BBM Pertamax untuk menaikkan isi tanki. Artinya, BBM Pertamax itu tak sepenuhnya murni. Ia memastikan tak ada kaitan PT Pertamina dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan bahwa pelaku NS dan ASW melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain sebanyak 16.000 liter/16 KL selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur/ dituang kedalam tanki pendam BBM jenis Pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL,” bebernya.
Setelah Pertamax campuran itu bertambah, mereka kemudian menjualnya seolah tidak terjadi apa-apa. Bronto menyebut, pelaku bahkan mencampur Pertamax yang dibeli dari Pertamina ke tanki yang berisi bahan campuran.
Bronto menambahkan, pelaku ASW merupakan pengawasn SPBU. Sedangkan pelaku DH merupakan manager operasional SPBU.
“Pelaku ASW selaku Pengawas SPBU berperan sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain. Sedangkan pelaku ND selaku Manager Operasional SPBU berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyuruh melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.