Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PFN, Pemegang Hak Cipta Film G30S/PKI, Menunggak Pajak
20 Oktober 2017 18:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Studio Perum Produksi Film Negara di Otista, Jakarta Timur, tertempel stiker yang menunjukan bangunan tersebut belum melunasi pembayaran pajak. Stiker itu sudah menempel di bagian depan bangunan sejak satu pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Korporat PFN Fetty Shinta membenarkan adanya penempelan stiker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah". Namun, saat ini PFN sedang dalam upaya untuk melunaskan pajak yang tertunggak itu.
"Kami masih berusaha melunasi utang pajak. Kami hormati petugas pajak yang lakukan tugas," kata Fetty saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (20/10).
Menurut Fetty, stiker itu ditempel oleh petugas dari Kantor Wali Kota Jakarta Timur karena PFN belum melunasi pajak bumi bangunan (PBB) untuk studio tersebut. Jika nantinya, pajak itu sudah lunas dibayarkan, PFN akan menyampaikan ke Kantor Wali Kota Jakarta Timur dan mencabutnya.
Terkait keterlambatan pembayaran pajak, Fetty menyebutkan terjadi karena ada dinamika di dalam PFN. "Ada waktu di perusahaan yang miss. ada yang seharusnya ini saatnya, tiba-tiba mundur. Itu masalah perusahaan biasa," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Tidak disebutkan Fetty waktu pasti pelunasan PBB dilakukan. Dia juga tidak mengungkapkan besaran pajak yang ditunggak PFN terkait studio itu. "Tanyakan saja dengan petugas pajak," ujarnya.