PGI: Jalur Mandiri Masuk PTN Eksploitatif, Potensial Suap dan Korupsi
ยทwaktu baca 2 menit

Komisi X DPR โ lewat Panja Pembiayaan Pendidikan โ kembali menggelar rapat terkait dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya kuliah per semester bagi mahasiswa baru (maba) PTN.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini, Rabu (22/5), Panja mengundang sejumlah organisasi keagamaan.
Dalam RPDU ini, Panja ingin mendengarkan pengelolaan pembiyaan pendidikan tinggi yang dikelola pihak swasta.
Rincian agendanya adalah:
1. Pengelolaan pembiayaan pendidikan oleh swasta (sumber dan komponen kebutuhan).
2. Penyampaian data dan pelaksanaan program bantuan pendidikan oleh pemerintah kepada swasta.
3. Usulan regulasi pembiayaan pendidikan untuk swasta.
Mereka yang hadir di rapat yang dipimpin Ketua Panja, Dede Yusuf, adalah sebagai berikut:
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)
Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
Perwakilan PGI, Prof Yafet. Y.W Rissy, mengungkap salah satu persoalan yang membuat UKT mahal adalah penerimaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara bergelombang.
"Perlu pembatasan dan penerimaan mahasiswa baru bagi PTN yang bergelombang-gelombang. Misalnya dengan ujian nasional saja," kata Yafet yang juga berkarier di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jateng.
Menurutnya, sistem UKT yang membatasi 20 persen mahasiswa baru tak mampu yang bisa menikmati biaya murah, juga perlu dievaluasi.
Di dalam Permendikbudristek No 2/2024 yang menjadi dasar kenaikan UKT, UKT 1 dan 2 punya tarif batas biaya, yakni Rp 0 sampai Rp 1 juta. Sementara sisanya, pihak kampus yang menentukan UKT dengan berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.
Yang terpenting juga menurut PGI, sistem penerimaan jalur mandiri sebaiknya dihapus. Sebab, selain soal mahal, ia juga rawan menjadi jalur korupsi.
Kami juga mengusulkan, penerimaan jalur mandiri itu cenderung eksploitatif dan komersial tanpa batas. Dan ini berpotensi terjadinya suap dan korupsi," kata Yafet.
Ia mencontohkan, kasus eks Rektor Universitas Udayana dan Universitas Negeri Lampung, yang sempat terjerat kasus korupsi terkait jalur mandiri. Meski akhirnya eks Rektor Unud I Nyoman Gde Antara divonis bebas.
"Kita ingat kasus Udayana, kasus Lampung, itu rektornya ditangkap karena jalur mandiri," tutup Yafet.
