PGRI Akan Datangi Polres Sleman Ajukan Protes soal Penggundulan Guru SMPN 1 Turi

26 Februari 2020 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Kabupaten Sleman dan PGRI DIY menjenguk ketiga tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Kabupaten Sleman dan PGRI DIY menjenguk ketiga tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mendatangi Polres Sleman, Yogyakarta pada Kamis (27/2). Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, maksud kedatangan tersebut untuk meminta penjelasan atas penggundulan guru SMPN 1 Turi yang menjadi tersangka dalam insiden susur sungai.
ADVERTISEMENT
"Kami akan datang sendiri meminta penjelasan dan PGRI akan menyampaikan protes, besok saya akan ke sana, Polres Sleman," ujar Unifah kepada kumparan, Rabu (26/2).
Sebelumnya, Unifah menambahkan, PGRI memastikan akan melakukan pendampingan hukum terhadap 3 tersangka guru SMPN 1 Turi dalam insiden susur sungai yang menewaskan sebanyak 10 siswa.
"Kami datang sejak hari pertama, sudah menyampaikan akan melakukan pendampingan hukum. Tapi hari pertama itu tersangka baru satu, jadi belum dan masih riuh dan ramai (informasinya)," ungkap Unifah.
Sebelumnya, PGRI juga telah memprotes tindakan penggundulan melalui akun Twitter resminya. Cuitan tersebut dilayangkan pada Selasa (25/2).
“Intinya, menurut kami dengan tindakan menggunduli, berjalan tanpa alas kaki, dan dipamerkan dengan seperti itu, sangat merendahkan dan tidak manusiawi. Korupsi-korupsi, kejahatan lain tidak pernah diberlakukan seperti itu,” tegas Unifah.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, tindakan penggundulan guru tersebut merendahkan profesi, moral, dan martabat guru.
Selain itu, Unifah juga mengajak guru-guru untuk berempati dan berdoa untuk anak-anak yang menjadi korban beserta keluarganya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga pembina Pramuka sebagai tersangka dalam insiden susur sungai SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman yang menyebabkan 10 siswi tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Tersangka masing-masing bernama Isfan Yoppy Andrian atau IYA (36) guru olahraga, Riyanto atau R (58) guru seni budaya, dan Danang Dewo Subroto atau DDS (58) berprofesi swasta. Ketiganya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP lantaran lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka di sekolah tersebut saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman, dalam kondisi mengenakan pakaian tahanan dan kepala plontos (gundul).
ADVERTISEMENT