Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PGRI Bandung Pertanyakan Tunjangan Profesi Guru yang Hilang di RUU Sisdiknas
21 September 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bandung, Cucu Saputra, mempertanyakan pasal tunjangan profesi guru yang tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas pada draf bulan Agustus 2022. Padahal menurutnya dalam draf bulan April 2022 pasal tunjangan profesi guru masih tercantum.
ADVERTISEMENT
“Maka kami dari PGRI mempertanyakan ke pemerintah dalam RUU tersebut edisi bulan Agustus 2022 hal yang menyangkut tunjangan profesi guru itu menjadi hilang, dalam pengertian secara eksplisit tidak tertuang dalam pasal RUU tersebut,” ujar Cucu saat dihubungi kumparan, Rabu (21/9).
Atas penghapusan tersebut, Cucu dan pengurus PGRI se-Indonesia menuntut agar tunjangan profesi guru, secara eksplisit tertuang secara redaksional dalam RUU Sisdiknas.
“Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah jelas eksplisit dibunyikan bahwa guru itu mendapat tunjangan profesi sebesar gaji pokok, tertuang di pasal 16 sekarang menjadi hilang,” ujarnya.
Cucu mengingatkan pemerintah untuk tidak main-main karena hal tersebut dapat menjatuhkan marwah dan martabat seorang guru di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Ini bisa jadi urusan nasional. Guru itu profesi yang paling sabar, orang sabar itu kalau marah pasti sudah keterlaluan. Yang pasti secara konsisten kami akan mengawal dan memperjuangkan (tunjangan guru) secara all out. Itu sikap dari PGRI. PGRI akan ngotot soal itu," katanya.
Dia mengatakan siap memperjuangkan tunjangan profesi guru agar tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diusulkan Kemendikbud ke DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan RUU Sisdiknas tak disetujui untuk masuk ke dalam Pragram Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Penetapan RUU Prolegnas Prioritas ini disepakati Baleg DPR dan Kemenkumham hari ini, Rabu (21/9).
Willy mengatakan hal tersebut diputuskan untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menyebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim akan lebih dulu membuka ruang dialog kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy.
Willy menuturkan Nadiem harus belajar dari pengalaman dan mendengarkan aspirasi masyarakat lebih luas. Karena itu, ia menyebut RUU Sisdiknas harus diperbaiki terlebih dahulu.
"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," tuturnya.
Reporter:
Arif Syamsul Ma’arif