PGRI Usul Pemberian Kado Murid ke Guru Dipertegas Agar Tak Dinilai Gratifikasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi memberikan kado. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memberikan kado. Foto: Shutterstock

Pemberian kado atau hadiah dari murid kepada guru menjadi perdebatan antara sebagai bentuk ungkapan terima kasih atau sebagai salah satu bentuk gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Wasekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir menilai bahwa pemberian yang dianggap sebagai bentuk gratifikasi apabila ada maksud untuk mempengaruhi kebijakan. Pemberian kado dari murid ke guru menurut Dudung adalah sebagai hubungan mutualisme antara pendidik dan peserta didik.

”Orang tua merasa puas dengan layanan yang dilakukan oleh para guru, mendidik anaknya dengan baik, kemudian ini sebagai bentuk penghargaan dari orang tua, orang tua itu memberikan reward kepada guru,” kata Dudung saat dihubungi, Rabu (4/6).

Dudung melanjutkan, kado yang diterima dari murid biasanya juga nominalnya tidak besar. Menurutnya, dikatakan gratifikasi apabila nilainya lebih dari Rp 1 juta.

Dudung mengatakan, apabila pemberian kado dari murid kepada guru itu ada zona abu-abu gratifikasi, ia meminta agar hal itu dituangkan dalam bentuk ketentuan atau aturan.

“Tapi kalau memang itu gratifikasi, anggap itu gratifikasi, sampaikan dengan tegas bahwa itu adalah gratifikasi. Supaya enak gitu,” tuturnya.

“Ada beberapa yang mungkin di wilayah kota, di kampung ngirim ayam, ngirim hasil-hasil perkebunan, itu gratifikasi. Saya ya Allah kalau sampai itu gratifikasi, kasihan,” imbuhnya.

Selain itu, Dudung juga menyatakan pemberian kado itu dilakukan usai pembagian rapot. Kata dia, diberi atau tidak diberi kado itu tidak akan mempengaruhi hasil nilai.

“Jadi, ya saya sebagai organisasi yang mengurusi para guru, sedikit memohon bahwa harus dibedakan, mana gratifikasi, mana bentuk penghargaan ketulusan dari orang tua kepada para guru. Dan ini dilakukan saat setelah pembagian rapot,” ucapnya.

“Kecuali orang tua ngasih Rp 500 ribu, contoh tolong titip, nilainya jadi bagus, jadi berarti sudah gratifikasi,” tandasnya.

Pemberian Kado oleh Murid ke Guru Yang Diperbolehkan Menurut KPK

KPK sebelumnya menyatakan bahwa ada hal-hal yang bukan dianggap sebagai bentuk gratifikasi dalam pemberian kado atau hadiah dari murid kepada guru. Menurut KPK ungkapan terima kasih dengan gratifikasi itu batasnya tipis sekali.

Menurut KPK, salah satu ‘pagar’ paling penting adalah soal sasaran pemberian. Pemberian hadiah tak boleh ditujukan kepada satu individu guru saja.

“Jadi kalau ingin berterima kasih, sampaikanlah ke sekolah,” kata Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Lela Luana, dalam podcast KPK bertajuk “Terima Kasih atau Melanggar” yang dikutip pada Selasa (3/6).

Selain pemberian hadiah ke sekolah, ada beberapa bentuk pemberian hadiah yang boleh dilakukan. KPK bahkan telah mengatur bentuk-bentuk gratifikasi yang dikecualikan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

“Contoh, jika ingin memberikan jamuan makan, bisa. Jamuan makan bersifat umum, artinya semua guru, staf-nya, tukang sapu-sapunya, itu semua mendapatkan hal yang sama,” jelas Lela.

Bentuk lain yang dianggap Lela lebih bermakna dan tetap sesuai aturan adalah prakarya atau suvenir buatan tangan sendiri.

“Seperti di luar negeri itu kan ada ya, pada saat hari guru, murid-muridnya membuat prakarya, poster. Kemudian diberikan kepada gurunya sebagai apresiasi. Nah itu kan lebih bermakna ya,” ucapnya.

“Itu sih salah satu contohnya. Jadi semua sudah diatur, memang ada yang diperbolehkan kok,” tandasnya.