Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PGRI Usul RUU Perlindungan Guru, Bakal Surati DPR dan Kemendikdasmen Besok
29 Oktober 2024 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) Unifah Rosyidi angkat bicara terkait maraknya guru yang rentan dikriminalisasi. Ia menyebut, PGRI mengusulkan adanya RUU Perlindungan Guru untuk mencegah adanya kasus serupa.
ADVERTISEMENT
Kekhawatiran ini memuncak usai adanya kasus guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh menganiaya muridnya. Menurut Unifah, kriminalisasi terhadap guru semakin meningkat dari hari ke hari.
"Kriminalisasi terhadap guru makin hari makin meningkat. Apa yang harus dilakukan? kita punya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), kita punya MoU dengan Ombudsman RI (ORI), kita punya keputusan MA bahwa guru tidak bisa dipenjarakan. Semua itu rupanya dalam implementasinya tidak sejalan jadi banyak hal-hal seperti itu," jelas Unifah kepada kumparan, Selasa (29/10).
Unifah menjelaskan PGRI baru saja menyelesaikan rapat bersama LKBH Nasional untuk mendorong Kemendikdasmen, Komisi X, bahkan ketua DPR agar bisa menggodok RUU Perlindungan Guru. Pihaknya, kata dia, sudah menyiapkan naskah akademik dan akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen besok, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
"Maka dari itu, PGRI mengusulkan UU Perlindungan Guru, kami akan berusaha [mendorong] ke sana. Kami baru saja rapat tentang itu. Moto kami perofesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan. Tiga hal itu sudah jadi genre kita dalam berjuang," tegasnya.
Menurut Unifah, banyak guru yang memilih diam ketika mendapat kekerasan fisik, verbal, hingga perlakuan tidak menyenangkan. Ia menilai hal ini dilakukan agar terhindar dari ancaman. Undang-undang tersebut, kata dia, dirancang untuk melindungi guru hingga murid dari kekerasan di sekolah.
"Kita harus didasari pada respect, kemanusiaan, hak asasi, respect kepada guru sebagai orang tua terdidik sebagai pendamping dan respect kepada keadilan, karena itu berdasar pada keadilan bersama. Maka, di sekolah intinya dilarang ada kekerasan, baik kepada guru maupun kepada murid sama-sama untuk melindungi ini juga," jelas Unifah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, upaya memberikan perlindungan terhadap guru sudah disinggung sedikit dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 20/2023 tentang ASN, dan Permendikbud No 10/2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Selain itu, ada pula Yurisprudensi MA dan Nota Kesepahaman PGRI-Polri, yang juga memiliki semangat perlindungan terhadap guru. Namun, di antara aturan tersebut, belum ada yang mengatur perlindungan guru secara komprehensif.